Suara.com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) menangkap ribuan tenaga kerja asing (TKA) ilegal yang berada di Indonesia. Rata-rata TKA yang ditangkap tersebut dideportasi ke negara asalnya dan disanksi tidak boleh kembali masuk ke Indonesia dalam waktu tertentu.
"Hasil operasi sudah banyak TKA yang ditangkap, dan yang sudah di deportasi sebanyak 7000- an orang," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly saat ditemui usai rapat koordinasi di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (3/1/2017).
Operasi mencari TKA ilegal terus dilakukan oleh Imigrasi bersama institusi terkait. Baru-baru ini TKA ilegal diantaranya termasuk pekerja seks ditangkap.
"Jadi operasi tetap dijalankan, kan dulu ada yang dari Maroko, Cina. Sesuai data kami kalau ada yang over stay harus ditindak. Kami akan pantau terus bekerjasama dengan aparat kepolisian dan yang lain. Kalau ada laporan dari masyarakat, beritahu kami. Kami akan operasi juga," ujar dia.
Terkait ada usulan dalam penindakan TKA ilegal tidak hanya dideportasi, namun ada langkah hukum lain, menurut Yasonna sesuai perundang-undangan.
"Ini kan melihat gradasinya sesuai ketentuan per undang undangan, kalau ada unsur pidanaya baru pro justisia (proses hukum). Kalau tidak ada (pidana) akan dideportasi dan tidak bisa masuk lagi ke Indonesia," tandas dia.