Suara.com - Pengamat politik dari Lingkar Madani Ray Rangkuti mengatakan politik dinasti akan melanggengkan budaya korupsi dalam penyelenggaraan birokrasi di Indonesia. Keputusan Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan uji materi dan menghapus pasal pembatasan larangan keluarga petahana atau politik dinasti dalam UU Pilkada akan membuat tantangan semakin berat.
"Apalagi ada putusan MK diperbolehkan politik dinasti dalam pelaksanaan pilkada. Maka tantangan pilkada memang makin berat," kata Ray dalam diskusi bertajuk Hati-Hati: Politik Dinasti Rawan Korupsi di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (3/1/2017).
Ray menyontohkan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang kemudian menjadi tersangka korupsi di KPK. Pada saat memimpin Banten, Atut kerap bekerjasama dengan keluarganya, seperti Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, untuk menggarap proyek.
Menurut Ray hal serupa berpeluang terjadi lagi karena di Banten karena keluarga Atut kembali maju di pilkada tahun 2017.
"Ini semakin mengingatkan kita bahwa politik dinasti, manfaatnya tidak ada, mudharatnya banyak, karena banyak peluang kepala daerah melakukan kejahatan ekonomi dalam hal ini korupsi. Di pilkada ini masalah masih banyak terjadi, khususnya di Banten. Dan pada saat bersamaan belum ada upaya kuat untuk ingatkan bahwa politik dinasti ini berbahaya," katanya.
Ray mencatat hingga akhir 2016, sejumlah kasus korupsi terjadi karena dinasti politik.
Lahirnya dinasti politik melahirkan budaya baru dalam pemerintahan, berupa melambatnya pembangunan. Padahal anggaran pendapatan dan belanja daerah begitu besar.
"Dinasti politik memang menimbulkan transaksi di bawah meja. Bawaslu harus mengawasi praktik-praktik kotor ini. Yang menarik KPK menduga ada potensial korupsi di salah satu kandidat. Kita sayangkan KPK ungkap setelah pilkada. Harusnya sebelum pilkada sehingga menindaklanjuti temuan praktik korupsi tersebut," kata Ray.