Suara.com - Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo mengatakan bahwa fokus tahun ini adalah bersih-bersih di tubuh TNI dari masalah korupsi. Menurutnya korupsi dapat menghambat kemajuan dan pembangunan TNI, dan korupsi dilakukan oleh oknum pejabat TNI yang mempunyai wewenang, bukan oleh prajurit di lapangan.
Hal itu disampaikan Gatot dalam amanatnya saat mengambil Apel Luar Biasa Gabungan seluruh Prajurit dan PNS TNI di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (3/1/2017).
“Kita harus melindungi TNI, melindungi prajurit dari kelakuan oknum pejabat TNI yang korup. Saya perintahkan untuk Irjen TNI, POM TNI dan petugas lainnya membentuk Tim untuk melakukan bersih-bersih terhadap korupsi,” kata Gatot.
Gatot menuturkan tantangan tahun ini semakin rumit. Salah satunya semakin masif penggunaan media sosial yang menjadi medan pertempuran baru
Salah satunya penyebaran informasi dan berita-berita bohong (hoax) melalui media sosial. Ini mengancam keutuhan NKRI.
Baca Juga: Pengamat: Kepala Daerah Kurang Dikritik, Pede Lakukan Korupsi
“Prajurit dan PNS TNI harus cerdas, pandai memilah dan memilih berita yang positif dan bermanfaat, sehingga tidak mudah terpengaruh oleh berita yang tidak benar. Jangan mudah percaya terhadap berita bohong tersebut,percayalah kepada Komandan Satuanmu masing-masing,” ujar dia.
Dia menambahkan, tahun ini Indonesia akan melaksanakan pesta demokrasi Pilkada Serentak, baik pemilihan Gubernur maupun Bupati/Walikota. Terkait dengan pelaksanaan Pilkada, Gatot menegaskan bahwa TNI akan netral dan menjamin Pilkada berjalan aman dan lancar.
“Kepada seluruh Prajurit TNI, saya perintahkan agar bersikap netral dan melaksanakan pengamanan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tutur dia.
Lebih lanjut Gatot menyampaikan bahwa, pada 2016 lalu TNI telah melaksanakan bersih-bersih diri dari Narkoba, walaupun dalam melaksanakan tugas masih ada prajurit-prajurit yang tidak sesuai dengan aturan, mencoreng nama baik TNI.
“Kepada prajurit TNI yang terlibat masalah Narkoba, tidak ada ampun lagi, apabila terkena Narkoba, maka tidak pantas lagi menjadi prajurit TNI, hukumannya dipecat, hal ini sesuai dengan Undang-Undang RI nomor 34 tahun 2004 tentang TNI pasal 62,” tegas dia.
Baca Juga: Bupati Klaten yang Ditangkap KPK Gencar Suarakan Antikorupsi