Saksi pelapor Novel Chaidir Hasan Bamukmin memberikan surat permohonan agar terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ditahan dalam perkara dugaan penodaan agama, Selasa (3/1/2016) siang. Surat diberikan langsung Sekretaris Jenderal DPD FPI Jakarta itu ke majelis hakim yang dipimpin Dwiarso Budi Santia.
"Yang pada intinya, saya menyampaikan surat kepada hakim surat permohonan penahanan, karena Ahok sudah mengulangi perbuatannya lagi," ujar Novel ketika sidang pemeriksaan saksi yang berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, diskors.
Novel mengatakan Ahok merupakan satu-satunya terdakwa kasus penodaan agama yang tidak ditahan.
"Dan berkedudukan daripada yurisprudensi itu, Ahok ini hanya satu-satunya penistaan agama yang tersangka sampai saat ini Ahok lolos," kata dia.
Novel meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan permohonannya.
Ketika memberikan kesaksian, Novel tadinya ingin menjabarkan catatannya yang berisi pernyataan-pernyataan Ahok yang dianggap telah menyerang agama. Namun, hal itu urung dilakukan karena majelis hakim meminta hal tersebut tidak dibacakan.
"Ahok (pernah) menyerang orang berjilbab, menyerang hadits nabi yang dibawakan surga di bawah kaki Alexis, bukan di telapak kaki ibu, itu menyerang hadits, tadinya saya mau jabarkan satu-satu," kata dia.
Meski tak diizinkan majelis hakim, Novel tak mempermasalahkannya karena dia memiliki banyak bukti lain.
"Jadi saya punya catatan semua, itu yang berkaitan sepak terjang Ahok dan terbukti lagi-lagi menyerang islam," kata dia.
"Yang pada intinya, saya menyampaikan surat kepada hakim surat permohonan penahanan, karena Ahok sudah mengulangi perbuatannya lagi," ujar Novel ketika sidang pemeriksaan saksi yang berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, diskors.
Novel mengatakan Ahok merupakan satu-satunya terdakwa kasus penodaan agama yang tidak ditahan.
"Dan berkedudukan daripada yurisprudensi itu, Ahok ini hanya satu-satunya penistaan agama yang tersangka sampai saat ini Ahok lolos," kata dia.
Novel meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan permohonannya.
Ketika memberikan kesaksian, Novel tadinya ingin menjabarkan catatannya yang berisi pernyataan-pernyataan Ahok yang dianggap telah menyerang agama. Namun, hal itu urung dilakukan karena majelis hakim meminta hal tersebut tidak dibacakan.
"Ahok (pernah) menyerang orang berjilbab, menyerang hadits nabi yang dibawakan surga di bawah kaki Alexis, bukan di telapak kaki ibu, itu menyerang hadits, tadinya saya mau jabarkan satu-satu," kata dia.
Meski tak diizinkan majelis hakim, Novel tak mempermasalahkannya karena dia memiliki banyak bukti lain.
"Jadi saya punya catatan semua, itu yang berkaitan sepak terjang Ahok dan terbukti lagi-lagi menyerang islam," kata dia.