Polisi: Buku Jokowi Undercover Tak Didukung Data Primer-Sekunder

Selasa, 03 Januari 2017 | 13:49 WIB
Polisi: Buku Jokowi Undercover Tak Didukung Data Primer-Sekunder
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Boy Rafli usai menemui 5 saksi kunci di RS Pulomas, Jakarta, Sabtu (31/12/2016). [Suara.com/Adie Prasetyo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Oleh karena itu dalam kapasitas sebagai aparat penegak hukum maka tidak ada lain bagi penyidik Polri dilandaskan kepada aturan hukum yang ada melakukan penegakan hukum yang saat ini berjalan yang berkaitan dengan UU ITE yang sudah mengalami perubahan dari 11 Tahun 2008 jadi 19 Tahun 2016 Pasal 45 huruf a ayat 2 jo Pasal 28 huruf 2 UU 11 Tahun 2008 berkaitan dengan menebarkan kebohongan atau rasa kebencian pada kelompok masyarakat tertentu," kata Boy.

Boy menambahkan penyidik juga mengkaitkan dengan UU tentang Penghapusan Pendiskriminasian Ras dan Etnis, di mana konten buku tersebut dinilai tendensius kepada unsur ras dan etnis tertentu.

"Kita sejak 2008 telah memiliki UU yang sifatnya anti diskriminasi berkaitan dengan pasal 4 huruf d jo Pasal 16 UU no 40 tersebut. Jadi ada unsur kebencian terhadap ras atau etnis tertentu yang disampaikan di dalam konten yang ada. Pasal 207 KUHP karena sengaja di depan umum menghina penguasa atau badan umum di Indonesia di mana korbannya disebutkan Jokowi yang merupakan presiden Indonesia maka masuk penguasa yang diatur pasal 207 KUHP. Ini hukum positif negara dan berlaku," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI