Ini Penumpang Gelap Zahro Express yang Kacaukan Manifes

Selasa, 03 Januari 2017 | 13:16 WIB
Ini Penumpang Gelap Zahro Express yang Kacaukan Manifes
Petugas tim evakuasi bersama kantong jenazah korban kebakaran Kapal Motor (KM) Zahro Express di Pelabuhan Kali Adem, Muara Angke, Jakarta, Minggu (1/1/2017). [Antara/M Agung Rajasa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi masih mencari tahu jumlah manifes penumpang Kapal Motor Zahro Express yang ‎terbakar, Minggu (1/1/2017). Hingga saat ini manifes penumpang masih berubah-ubah.

Nahkoda Kapal Mohammad Nali tidak tahu secara pasti jumlah penumpang yang naik ke kapalnya saat itu. Sebab ada penumpang gelap yang masuk kapal.

"Nahkoda sendiri nggak tahu persis. Karena ada penumpang dari kapal-kapal lain yang masuk ke kapal Zahro. Jadi tidak terdata secara sistematis layaknya tiket-tiket alat transportasi lainnya," kata Direktur Polair Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hero Hendriannto Bachtiar dihubungi, Selasa (3/1/2017).

Hasil sementara pendataan yang dimiliki polisi, penumpang mencapai 191 orang. Jumlah itu berdasarkan kesaksian penumpang yang selamat.

Baca Juga: Polisi Cari Pemilik Kapal Motor Zahro Express

Selain itu, kepada polisi Nali menerangkan bahwa kapalnya mampu menampung 190an orang dengan rincian 100 orang di lantai bawah, dan 90 orang di lantai atas. Namun, dalam catatan manifes kapal, jumlah penumpang saat itu hanyalah 100 orang.

"Karena berdasarkan bukti manifes ada seratus (orang) fakta di lapangan penumpangnya lebih dari seratus dan tetap diberangkatkan. Mustinya karena jabatan dia sebagai nahkoda melihat kejanggalan itu dia jangan dulu diberangkatkan," kata dia.

Penyidik Direktorat Polisi Air menetapkan tersangka kepada nahkoda Kapal Zahro Express bernama Mohammad Nali dalam kasus terbakarnya kapal tersebut, Minggu (1/1/2017).

"Menetapkan tersangka kepada nahkoda atas nama Moh. Nali, kelahiran 5 Juli 1965. Alamat di Jalan Pantai Selatan RT06/01, Kelurahan Pulau Tidung, Kepulauan Seribu," kata Hero.

Nali dijerat Pasal 302 UU 17/2008 tentang pelayaran karena nahkoda yang melayarkan kapalnya mengetahui bahwa kapal tersebut tidak laik melaut damn menyebabkan kematian dengan ancamana 10 tahun penjara.

Baca Juga: Kecelakaan Maut, Nahkoda Zahro Express Jadi Tersangka

Penetapan tersangka ini berdasarkan sejumlah alat bukti. Di antaranya keterangan saksi, surat manifest penumpang dan crew list serta dokumen-dokumen kapal.

"Sudah dikeluarkan surat perintah penahanan dan ditempatkan pada sel Ditpolair Polda Metro Jaya," kata Hero.

REKOMENDASI

TERKINI