Kasus Pejabat Bakamla, KPK Periksa Sejumlah Saksi

Selasa, 03 Januari 2017 | 11:46 WIB
Kasus Pejabat Bakamla, KPK Periksa Sejumlah Saksi
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (suara.com/Nickolaus Tolen)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa sejumlah saksi perkara dugaan tindak pidana suap dalam pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut Republik Indonesia tahun 2016.

Saksi-saksi yang akan diperiksa, antara lain Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi dan Erwin S. Arif. Dua orang swasta ini akan diperiksa untuk tersangka Edi Susilo Hadi, Deputi Informasi‎ Hukum dan Kerja Sama sekaligus Pelaksana Tugas Sekretaris Utama Bakamla.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka ESH," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2017).

Selain itu, KPK juga akan memeriksa tersangka Edi Susilo Hadi dan pegawai PT. Melati Technofo Indonesia bernama Muhammad Adami Okta.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Edi Susilo Hadi, Muhammad Adami Okta, dan Hardy Stefanus serta Direktur Utama PT. MTI Fahmi Darmawansyah.

Edi diduga menerima uang suap dan dia dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Adami, Hardy, dan Fahmi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 ‎huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.

REKOMENDASI

TERKINI