Suara.com - Direktorat Polisi Air Polda Metro Jaya menetapkan tersangka kepada nahkoda Kapal Zahro Express bernama Mohammad Ali dalam kasus terbakarnya kapal tersebut, Minggu (1/1/2017).
"Menetapkan tersangka kepada nahkoda atas nama Moh. Ali, kelahiran 5 Juli 1965, Alamat Jalan Pantai Selatan RT06/01, Kelurahan Pulau Tidung, Kepulauan Seribu," kata Direktur Polair Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hero Hendriannto Bachtiar dihubungi, Selasa (2/1/2016).
Ali dijerat Pasal 302, UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran karena nahkoda yang melayarkan kapalnya mengetahui bahwa kapal tersebut tidak laik melaut damn menyebabkan kematian.
"Ancamannya 10 tahun," kata dia.
Baca Juga: Tak Ada Live Sidang Ahok, Markas Lembang Sepi
Penetapan tersangka ini berdasarkan sejumlah alat bukti, di antaranya keterangan saksi, surat manifest penumpang dan crew list serta dokumen kapal.
Dalam kasus ini sebanyak 10 orang sudah diperiksa. Di antaranya, 3 orang korban, 5 orang anak buah kapal dan 2 orang dari petugas Perhubungan.
"Sudah dikeluarkan Surat perintah penahanan dan ditempatkan pada sel Ditpolair Polda Metro Jaya," kata Hero.