Tepat pukul 09.00 WIB, sidang lanjutan perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dibuka majelis hakim di gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Jalan R. M. Harsono, Jakarta Selatan.
Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santia mengatakan sidang keempat dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan dari jaksa penuntut umum terbuka untuk umum.
"Sidang lanjutan atas nama terdakwa Basuki Tjahaja Purnama dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum," kata Dwiarso.
Setelah menyatakan hal itu, dia meminta terdakwa dihadirkan ke muka persidangan.
Seperti sidang-sidang sebelumnya, setelah terdakwa duduk di kursi, hakim akan menanyakan kesehatan.
Dwiarso membatasi pers yang meliput sidang hari ini.
"Wartawan online dan cetak diperbolehkan masuk untuk meliput. Untuk yang televisi tidak bisa, dipersilakan ke luar," kata Dwiarso.
Namun, petugas kepolisian meminta semua wartawan meninggalkan tempat persidangan, termasuk yang berasal dari media online dan media cetak. Tindakan polisi berbeda dengan yang disampaikan Dwiarso.
Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santia mengatakan sidang keempat dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan dari jaksa penuntut umum terbuka untuk umum.
"Sidang lanjutan atas nama terdakwa Basuki Tjahaja Purnama dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum," kata Dwiarso.
Setelah menyatakan hal itu, dia meminta terdakwa dihadirkan ke muka persidangan.
Seperti sidang-sidang sebelumnya, setelah terdakwa duduk di kursi, hakim akan menanyakan kesehatan.
Dwiarso membatasi pers yang meliput sidang hari ini.
"Wartawan online dan cetak diperbolehkan masuk untuk meliput. Untuk yang televisi tidak bisa, dipersilakan ke luar," kata Dwiarso.
Namun, petugas kepolisian meminta semua wartawan meninggalkan tempat persidangan, termasuk yang berasal dari media online dan media cetak. Tindakan polisi berbeda dengan yang disampaikan Dwiarso.
Tindakan tersebut kemudian menimbulkan protes dari sebagian wartawan. Petugas dinilai membingungkan.
Sidang hari ini, majelis hakim akan mendengarkan keterangan saksi pelapor yang dihadirkan jaksa penuntut umum.
Dalam sidang sebelumnya, seluruh eksepsi yang disampaikan Ahok dimentahkan.
Ahok didakwa telah melanggar Pasal 156 a KUHP atau Pasal 156 KUHP lantaran dianggap telah melakukan tindak pidana penodaan agama terkait surat Al Maidah ayat 51.
Dalam sidang sebelumnya, seluruh eksepsi yang disampaikan Ahok dimentahkan.
Ahok didakwa telah melanggar Pasal 156 a KUHP atau Pasal 156 KUHP lantaran dianggap telah melakukan tindak pidana penodaan agama terkait surat Al Maidah ayat 51.