Suara.com - Tidak semua pengunjung sidang keempat perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), diperbolehkan memasuki area sidang di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2017).
Salah seorang pendukung Ahok, Jeane, mengatakan ada 28 relawan yang mendapat tanda pengenal atau ID dari Polres Metro Jakarta Selatan.
"Kita 28 orang dari pendukung Ahok yang dapat kartu tanda masuk. Kan katanya totalnya 80 orang pengunjung kan?" ujar Jeane kepada wartawan.
Hal tersebut sesuai apa yang disampaikan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Iwan Kurniawan. Menurutnya, pengunjung yang memiliki tanda pengenal dari Polres Metro Jakarta Selatan diperbolehkan masuk.
Baca Juga: Istri Ketiga yang Jadi Model Muncul di Tahlilan Hari Ketujuh Dodi
"Masuk dulu (pengunjung) yang ada ID, setelah pengunjung nanti baru rekan-rekan media," jelas Iwan.
Pada pukul 9.00 WIB, Ahok kembali akan menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan dari Jakasa Penuntut Umum.
Dalam sidang sebelumnya, seluruh eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan Ahok dimentahkan. Dengan demikian sidang Ahok dilanjutkan ke materi pokok perkara dengan agenda pemeriksaan saksi.
Ahok didakwa telah melanggar Pasal 156 a KUHP atau Pasal 156 KUHP lantaran dianggap telah melakukan tindak pidana penodaan agama terkait surat Al Maidah ayat 51.
Baca Juga: Waduh, Maia Estianty 'Diamankan' di Polresta Bogor