Suara.com - Akan enam saksi yang akan dihadirkan jaksa penuntut umum dalam sidang keempat perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Selasa (3/1/2016).
Demikian dikatakan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo.
Sidang akan berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, mulai jam 09.00 WIB.
Anggota kuasa hukum Ahok, Trimoelja D. Soerjadi, mengatakan saksi yang didatangkan jaksa hari ini merupakan saksi pelapor.
Trimoelja menyebutkan ada 14 laporan polisi terhadap Ahok.
"Namun, yang di dalam berkas dan masuk hanya 12 pelapor dan yang dipanggil ada enam orang sebagai saksi pelapor," kata Trimoelja.
Enam saksi saksi pelapor yang akan dihadirkan di pengadilan, antara lain Habib Novel Chaidir Hasan, Gus Joy Setiawan, Muh. Burhanuddin, Muchsin alias Habib Muchsin, Syamsu Hilal, dan Nandi Naksabandi.
Pada sidang ketiga yang berlangsung pada Selasa (27/12/2016), majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menolak seluruh nota keberatan Ahok
Sementara itu, menjelang persidangan dimulai, laskar Front Pembela Islam dan sejumlah ormas yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI sudah berkumpul di depan gedung. Mereka menginginkan Ahok dipenjara.