Suara.com - Ratusan massa pro dan kontra terhadap terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah memadati Jalan RM Harsono, Jakarta Selatan, atau depan Gedung Auditorium Kementerian Pertanian.
Dari arah sebelah kiri, massa kontra Ahok yang diantaranya dari anggota Front Pembela Islam (FPI), terus meneriakan yel-yel. Mereka berharap Ahok bisa ditahan.
"Tangkap tangkap tangkap si Ahok. Tangkap si Ahok sekarang juga," ucap massa di atas mobil komando, depan Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (3/1/2017).
"Penjarakan Ahok penista agama," sambung dia.
Baca Juga: Istri Ketiga yang Jadi Model Muncul di Tahlilan Hari Ketujuh Dodi
Selain massa penolak Ahok, pendukung Ahok di Pilkada Jakarta 2017 juga mengawal jalanya persidangan dan memberikan dukungan ke Ahok. Massa yang mayoritas menggunakan kemeja kotak-kotak ini terlihat membagi-bagikan bunga mawar kepada pengendara motor dan mobil yang melintas.
"Salam damai ya bu, Pak. Ini bunganya tanda perdamaian," ucap salah seorang relawan sambil membagi-bagikan bunga.
Antara massa pro Ahok dan kontra hanya dibatasi dengan puluhan petugas kepolisian dan mobil water canon serta barracuda.
Pada pukul 9.00 WIB, Ahok kembali akan menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan Jakasa Penuntut Umum.
Dalam sidang sebelumnya, seluruh eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan Ahok dimentahkan. Dengan demikian sidang Ahok dilanjutkan ke materi pokok perkara dengan agenda pemeriksaan saksi.
Baca Juga: Akan Maju Sebagai Capres, Hary Tanoe Kritik Jokowi soal Ahok
Ahok didakwa telah melanggar Pasal 156 a KUHP atau Pasal 156 KUHP lantaran dianggap telah melakukan tindak pidana penodaan agama terkait surat Al Maidah ayat 51.