Tim penasehat hukum Basuki Tjahaja Purnama meminta agar majelis hakim tidak mempersilahkan awak media untuk meliput secara langsung (live) sidang lanjutan kasus penodaan agama yang dilaksanakan di Auditorium Kementeriam Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2017) hari ini.
Salah satu penasehat hukum Ahok, Trimoelja D Soerjadi mengaku khawatir apabila wartawan diizinkan untuk meliput materi persidangan yang sudah memasuki pokok perkara maka nantinya bisa mempengaruhi keterangan saksi-saksi yang akan dihadirkan.
"Kalau menurut KUHAP saksi diperiksa 1 per 1, saksi yang belum diperiksa tidak boleh ada di dalam ruang sidang. Supaya mereka enggak mendengarkan keterangan saksi yang sedang diperiksa, Kalau disiarkan live, ya enggak ada maknanya dong menyuruh mereka keluar ruang sidang, nanti kan bisa saja saksi yang belum dipanggil malah nonton tivi," kata Trimoelja saat dihubungi wartawan.
"Makanya biasanya itu hakim yang berpengalaman bilang, 'saksi yang belum mendengar keterangan saksi lain, yang masih ada di dalam ruangan silahkan keluar' gitu, supaya mereka tidak saling mencocokkan satu sama lain. Jadi maksudnya saksi didengarkan 1 per 1 ya seperti itu. Itu berlaku untuk semua saksi, mau saksi fakta, pelapor atau ahli," kata Trimoelja menambahkan.
Dia juga mengatakan alasan agar hakim tak mengizinkam pewarta khususnya media televisi meliput secara live sidang ini, demi menjamin keamanan para saksi yang dihadirkan. Mengingat kasus Ahok ini telah banyak menyedot perhatian masyarakat terutama umat muslim.
"Yang penting karena ini perkara sangat sensitif, kalau live nanti dikhawatirkan saksi-saksi dari pihak terdakwa takut. Faktor keamanan para saksi. Tapi yang paling utama itu tadi, saksi yg belum mendengarkan keterangan di persidangan enggak boleh ada di ruang sidang," katanya.
Terkait permintaan tersebut, Trimoelja juga menyinggung persidangan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso yang disiarkan secara lansung oleh sebagian stasiun televisi.
"Makanya saya waktu itu mempertanyakan, kok waktu sidang Jessica seperti itu (disiarkan stasiun televisi secara live), enggak bener itu," kata Trimoelja.
Lebih lanjut, dia menambahkan kemungkinan awak media bisa meliput secara langsung sidang Ahok apabila telah melewati agenda pemeriksaan saksi.
"Mungkin nanti yang diperbolehkan live itu nanti pas tuntutan, pembelaan, replik, duplik dan putusan," katanya.
Dia sendiri mengatakan dalam persidangan sebelumnya, majelis hakim sempat meminta agar awak media tidak meliput ketika sidang Ahok sudah memasuki agenda pemeriksaan saksi.
"Pertimbangannya tentu saja dari majelis hakim. Kemarin itu pas pembacaan tuntutan, tanggapan jaksa dan putusan sela, enggak masalah kalau live. Tapi pas pemeriksaan saksi enggak bisa live, itu tepat sekali majelis hakim, itu sangat bijak, seharusnya seperti itu," katanya.
Rencananya, sidang yang akan dipimpin ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto digelar pada pukul 09.00 WIB. Agenda sidang keempat ini adalah pemeriksaan saksi-saksi dari jaksa penuntut umum.