Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Didik Wuryanto mengatakan kapasitas ruang sidang terdakwa perkara penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian di Jakarta tetap terbatas hanya bisa dimasuki 100 orang.
"Direncanakan (sidang, red) mulai jam 09.00 WIB," kata Didi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (3/1/2017).
Dalam sidang lanjutan Ahok hari Selasa (3/1/2017) ini beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sementara itu, salah satu anggota kuasa hukum Ahok, Trimoelja D Soerjadi mengatakan tidak memiliki persiapan khusus dalam menghadapi sidang ini.
Ia menyatakan pihaknya akan memperdalam pernyataan para saksi yang dihadirkan JPU pada sidang keempat hari Selasa ini.
"Jadi, kami hanya kroscek, menanyai, klarifikasi, mungkin apabila nanti ada keterangan saksi yang kami anggap kontradiktif nanti diperdalam," kata Trimoelja.
Sebelumnya, pada sidang ketiga (Selasa, 27/12), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam sidang beragendakan putusan sela, menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan terdakwa perkara penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama dan tim penasihat hukumnya.
Majelis Hakim juga memutuskan untuk memindahkan lokasi persidangan dari Gedung PN Jakarta Utara (bekas Gedung PN Jakarta Pusat) ke Gedung Auditorium Kementerian Pertanian Ragunan, Jakarta Selatan atas persetujuan Mahkamah Agung. (Antara)
Kapasitas Ruang Sidang Kementan Kasus Ahok Muat 100 Orang
Adhitya Himawan Suara.Com
Selasa, 03 Januari 2017 | 06:10 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Belum Lengkap, Jaksa Pulangkan Berkas Perkara Penistaan Agama Panji Gumilang ke Penyidik Bareskrim
31 Agustus 2023 | 11:21 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI