Akibat Insiden KM Zahro Express, Pejabat Ini Dicopot

Adhitya Himawan Suara.Com
Senin, 02 Januari 2017 | 22:09 WIB
Akibat Insiden KM Zahro Express, Pejabat Ini Dicopot
Petugas gabungan mengevakuasi korban yang terbakar di Kapal Motor (KM) Zahro Express di dermaga Muara Angke, Jakarta, Minggu (1/1/2017). [Antara/M Agung Rajasa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah mengeluarkan Surat Edaran Direktur Perkapalan dan Kepelautan atas nama Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: UM.003/13/16/DK.16 Tentang Peningkatan Keselamatan Kapal, tertanggal 16 September 2016.

Berdasarkan Surat Edaran tersebut seluruh UPT Perhubungan Laut untuk meningkatkan pengawasan keselamatan kapal, khususnya kapal kecepatan tinggi dengan mesin di dalam (inboard engine) maupun mesin tempel (outboard engine). Mereka juga harus memastikan setiap Pemilik atau Operator dan juga Nakhoda kapal melaksanakan dan melaporkan hal-hal yang menjadi persyaratan keselamatan sebelum keberangkatan kapal.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut kembali menegaskan bahwa keselamatan pelayaran sudah seharusnya menjadi kebutuhan mutlak dan tanggung bersama yang artinya Pemerintah sebagai Regulator di bidang keselamatan pelayaran harus didukung oleh Operator dan juga User/pengguna jasa/masyarakat agar tujuan menciptakan keselamatan pelayaran di perairan Indonesia dapat terwujud.

Baca Juga: Identifikasi 17 Jenazah Korban KM Zahro Express Segera Rampung

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI