Tak Mungkin Menodai
Sementara itu, anggota Tim Advokasi Bhinneka Tunggal Ika BTP, Albert Aries mengatakan Indonesia adalah negara dengan penduduk Islam terbesar didunia. "Logikannya, apa mungkin Ahok yang sangat membutuhkan dukungan suara masyarakat ataupun pemilih muslim di pilkada 2017 dengan sengaja menodai agama Islam. Ini sangat tidak mungkin," jelasnya.
Saat ini, ujarnya, Ahok didakwa dengan pasal alternatif. Dakwaan pertama dengan pasal 156a KUHP. Dan dakwaan kedua dengan pasal penghinaan terhadap ulama. Padahal, bukan ulama yang dimaksudkan oleh Ahok, tetapi oknum politisi yang menggunakan ayat Al Maidah untuk kepentingan politik.
Namun semua tudingan itu sebenarnya terbantahkan dengan kebijakan ataupun keputusan penting Ahok yang terus berusaha mensejahterakan umat Islam saat memimpin Jakarta. "Contohnya, menaikkan haji, umroh, bangun masjid dll. Kalau dia benci Islam, nggak mungkin dia melakukan itu," tuturnya.
Baca Juga: Polisi Wanti-wanti Massa Pro dan Anti Ahok Hindari Gesekan, Besok
Menurutnya, pasal 156 KUHP yang didakwakan ke Ahok adalah pasal karet. Apalagi di negara-negara beradab, pasal ini dicabut karena banyak memakan korban. "Belanda, Islandia dan beberapa negara lain, sudah mencabut. Kalaupun ada delik penodaan agama, mestinya harus jelas. Misalnya, menginjak-injak kitab suci atau membakar rumah ibadah. Ini baru penodan agama. Sekali lagi, tidak ada niat atau maksud dari Ahok menodai agama Islam," tegasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan negara ini dibangun bukan berdasarkan agama atau suku, tetapi dibangun atas dasar Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika. Karena itu, siapun mempunyai hak yang sama untuk menjadi pemimpin di DKI Jakarta, termasuk menjadi Presiden di Indonesia. "Konsitusi kita sudah menjamin, siapapun punya hak politik yang sama," pungkasnya.