Sidang perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan diselenggarakan di Auditorium Kementerian Pertanian pada Selasa (3/1/2017) besok. Agendanya pemeriksaan saksi-saksi.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan jumlah anggota polisi yang akan dikerahkan ke lokasi hampir sama dengan yang diterjunkan di persidangan ketika masih digelar di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada.
"Jumlahnya ribuan personil. Kita (jumlah personil yang dikerahkan) hampir sama semua ya," kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin (2/1/2017).
Lokasi baru ini lebih luas dibandingkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Kita sudah melihat tempatnya ya yang penting bahwa lebih memungkinkan dilaksanakan di sana dengan tidak banyak hambatan," kata Argo.
Skenario pengaturan arus lalu lintas sudah dirancang jika sewaktu-waktu terjadi kemacetan di sekitar lokasi, mengingat laskar Front Pembela Islam dan pendukung Ahok kemungkinan datang ke sana.
"(Rekayasa) tergantung (situasi) di lapangan," katanya.
Saat ini, Argo belum dapat memastikan apakah pers dapat meliput sidang secara langsung atau tidak. Argo mengatakan kewenangan soal itu ada pada majelis hakim.
"Semua keputusan dan kewenangan ketua majelis hakim," kata dia.
Dalam sidang sebelumnya, seluruh eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan Ahok dimentahkan. Dengan demikian sidang Ahok dilanjutkan ke materi pokok perkara dengan agenda pemeriksaan saksi.
Ahok didakwa telah melanggar Pasal 156 a KUHP atau Pasal 156 KUHP lantaran dianggap telah melakukan tindak pidana penodaan agama terkait surat Al Maidah ayat 51.