KPK Akan Hadapi Praperadilan Bupati Buton dengan Strategi Lama

Senin, 02 Januari 2017 | 18:10 WIB
KPK Akan Hadapi Praperadilan Bupati Buton dengan Strategi Lama
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (suara.com/Nickolaus Tolen)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi tidak gentar dengan ancaman Tersangka Samsu Umar Saimun dengan mengajukan ke pengadilan melalui gugatan praperadilan. KPK dalam menghadapi Bupati Buton, Sulawesi Tenggara tersebut tidak lagi membuat waktu untuk membuat strategi baru, karena strategi yang digunakan sama seperti sebelumnya.

"KPK telah berulang kali menghadapi praperadilan dalam kasus yang ditangani. Kami tentu akan lakukan hal yang sama dengan praperadilan manapun," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (2/1/2017).

Sementara terkait isi perkara, Febri tidak mau mengomentarinya. Oleh karena itu, yang dipersiapkannya dalam melawan gugatan Samsu hanya lah terkait prosedur penetapan tersangka saja.

"Terkait dengan substansi perkara, pengujian bukti akan dilakukan di persidangan perkara pokok," katanya.

Baca Juga: KPK Kembali Periksa Istri Akil Mochtar Terkait Kasus Bupati Buton

KPK resmi menetapkan Bupati Buton, Sulawesi Tenggara, Samsu Umar Samiun sebagai tersangka. Samsu diduga memberi suap kepada Akil Mochtar sewaktu masih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa perkara Pilkada Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara‎ Tahun 2011-2012.

Samsu dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bupati Buton Samsu Umar mengaku pernah memberikan uang Rp1 miliar untuk Akil sekitar Tahun 2012. Hal itu disampaikan Samsu saat bersaksi pada sidang Akil.Menurutnya, pemberian uang tersebut berkaitan dengan sengketa Pilkada Buton yang bergulir di MK. Uang itu dikirim ke CV Ratu Samagat, perusahaan milik istri Akil, Ratu Rita Akil.

"Saya transfer ke CV Ratu Samagat Rp1 miliar," kata Samsu saat bersaksi dalam persidangan terdakwa Akil Mochtar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis 4 Maret 2014 silam.

Sebelumnya, penyidik KPK sudah menjerat sejumlah kepala daerah dan pihak-pihak lain yang memberi suap ke Akil agar dimenangkan dalam gugatannya di MK. Mereka yang terjerat dalam kasus Akil ini, di antaranya mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah bersama adiknya, Tubagus Chaeri Wardhana dalam Pilkada Lebak, Banten.

Baca Juga: KPK Periksa Panitera MK Terkait Kasus Bupati Buton

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI