Suara.com - BUMN Asuransi Jasa Raharja akan menanggung asuransi korban kecelakaan Kapal Zahro Express yang terbakar Pulau Seribu pada Minggu (1/1/2017) kemarin. Hal itu dipastikan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi
Berdasarkan data sementara korban yang meninggal dunia dalam insiden kebakaran kapal Zahhro tersebut sebanyak 23 orang.
"Jasa Raharja bersedia untuk memberikan santunan. Bagi dua orang (jenazah korban yang telah dibawa pulang oleh keluarga dari RS Polri) yang sudah ditentukan namanya nanti bisa langsung ke Jasa Raharja," kata Budi Karya kepada wartawan di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Saat ini dua dari 22 jenazah korban di RS Polri telah dibawa pulang oleh keluarganya, mereka adalah Jackson (39) warga Pondok Aren, Tangerang Selatan, dan Eli (23) warga Bogor, Jawa Barat.
Baca Juga: Sumarsono: Kapal Zahro Express Sebenarnya Laik Berlayar
Dalam kesempatan yang sama, Plt Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono menjelaskan nilai santunan yang akan diberikan oleh Jasa Raharja kepada keluarga korban yang meninggal dinia Rp25 juta. Sedangkan untuk korban luka-luka Rp10 juta perorang. Sementara itu Pemerintah Provinsi juga akan memberikan santunan.
"Pemprov sendiri juga akan memberikan dana bantuan kepada korban," ujar dia.
Sementara itu, tim DVI saat ini masih melakukan proses identifikasi jenazah dan pencocokan DNA. Dari 20 jenazah yang saat ini berada di RS Polri mengalami luka bakar 100 persen dan sulit dikenali.