Panglima TNI Dipuji karena Batalkan Beli Helikopter AW 101

Senin, 02 Januari 2017 | 16:45 WIB
Panglima TNI Dipuji karena Batalkan Beli Helikopter AW 101
Panglima TNI Gatot Nurmantyo hadir memberikan materi ceramah umum di PP Muhammadiyah, Jakarta, Rabu (28/12/2016). [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua DPP PKS Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Almuzzammil Yusuf mengapresiasi Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo yang membatalkan kontrak pembelian helikopter Agusta Westland 101. Menurutnya hal itu sesuai dengan semangat kemandirian dalam UU Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan.

"Pembatalan pembelian helikopter AW 101 oleh Panglima TNI patut diapresiasi. Kebijakan Panglima sudah sesuai dengan perintah UU Nomor 16 Tahun 2012 yang mewajibkan TNI, Polri, lembaga terkait untuk membeli dan menggunakan produk alat peralatan pertahanan dan keamanan, alutsista yang dibuat oleh industri pertahanan dalam negeri," kata politisi PKS di kantor DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan.

Muzzammil menyebut kebijakan impor dalam pembelian alutsista dibolehkan, tetapi harus atas persetujuan Komite Kebijakan Industri Pertahanan dengan memperhatikan beberapa persyaratan yang cukup ketat.

“Di antara syaratnya adalah alutsista tersebut belum atau tidak bisa dibuat di dalam negeri, pembelian tidak boleh melalui broker/makelar (Wajib G to G), mengikutsertakan partisipasi Industri Pertahanan dalam negeri, kewajiban adanya alih teknologi, jaminan tidak adanya embargo, serta adanya imbal dagang, kandungan lokal atau offset paling sedikit 85 persen,” kata dia.

Selain itu, Muzzammil menjelaskan dalam UU tersebut ada kewajiban industri pertahanan dalam negeri wajib menyerap tenaga kerja dalam negeri agar tidak terjadi brain drain dan berpartisipasi dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.

“Industri Pertahanan kita wajib serap tenaga kerja dalam negeri. UU ini sudah mengantisipasi kerisauan masyarakat saat ini tentang kedatangan tenaga kerja asing ilegal," kata dia.

Dalam UU Industri Pertahanan juga menurut Muzzammil dijelaskan tentang kewajiban Pemerintah dan Industri Pertahanan dalam negeri menyediakan anggaran penelitian dan rekayasa untuk link and match antara Industri Pertahanan, pemerintah, perguruan tinggi, dan lembaga penelitian. Tujuannya, ujar dia, melakukan pengembangan dan perekayasaan teknologi alutsista yang dibutuhkan oleh bangsa Indonesia ke depan.

“Sehingga penelitian yang dilakukan pakar-pakar kita di perguruan tinggi dapat link and match digunakan untuk membangun kemandirian Industri Pertahanan dalam negeri,” kata dia.

Agar hal yang sama tidak terulang di masa mendatang, Muzzammil menyarankan agar sosialisasi UU Industri Pertahanan ini harus disosialisasikan secara masif di internal TNI, Polri, dan lembaga terkait.

“Sehingga mulai dari perencanaan sampai dengan realisasi pengadaan Alutsista, semua harus sejalan dengan semangat undang-undang yang sangat pro kepada kemandirian dan kedaulatan bangsa," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI