Suara.com - Wakil Ketua Komisi IX DPR dari Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay meminta pemerintah mewaspadai masuknya warga negara asing (WNA) ilegal yang berprofesi sebagai pekerja seks (PSK). Menurut dia, Indonesia mudah dimasuki WNA ilegal.
Dia mengapresiasi Direktorat Jendral Imigrasi atas keberhasilan menangkap 76 perempuan asing yang berpofesi sebagai Pekerja Seks di Indonesia, Sabtu (31/12/2016). Mereka tercatat sebagai warga negara Cina.
"Selain melanggar dokumen keimigrasian, PSK yang ditangkap itu juga melakukan tindakan asusila" kata Saleh di Jakarta, Senin (2/1/2017).
Dia menyarankan ke pemerintah agar menindak secara tegas WNA ilegal itu. Mereka harus dideporasi dan didili.
Baca Juga: Dibekuk Imigrasi, 76 Perempuan Cina Terancam 5 Tahun Penjara
"Beberapa waktu yang lalu ada juga yang ditangkap di Batam. Ini membuktikan bahwa masuk ke Indonesia dinilai lebih mudah. Untuk bekerja sebagai PSK saja kelihatannya mudah, bagaimana dengan mereka yang bekerja di sektor informal lainnya?" kata Saleh
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 76 WNA perempuan di tempat hiburan malam. Mereka bekerja sebagai terapis pijat. Mereka melanggar UU No. 6 Tahhn 2011 tentang keimigrasian. Mereka tidak bisa menunjukkan paspor yang diminta petugas, penyalahgunaan izin tinggal.