Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menyesali Bupati Klaten, Jawa Tengah, Sri Hartini yang terlibat dalam kasus dugaan suap. Pasalnya, Anak Buah Megawati Soekarno Putri tersebut diketahui gencar mengkampanyekan anti korupsi. Hal itu terbukti dengan keikutsertaan dirinya dalam menandatangani pakta integritas di gedung KPK beberapa waktu lalu.
"Kami menyesal karena yang tertangkap pernah menandatangnai pakta integritas di kantor ini dan yang dilakuakn sangat bertentangan dengan pakta integritas yang ditandatangani," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif di gedung KPK, jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Sabtu (31/12/2016).
Seperti diketahui, Sri Hartini ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan pada Jumat (30/12/2016) pagi. Bersamanya, KPK tangkap tujuh orang lainnya. Namun, dari delapan orang tersebut, hanya dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sri Hartini sendiri dan yang diduga sebagai Penyuapnya, Suramlan.
Sri Hartini diduga menerima uang senilai miliaran rupiah, terkait promosi dan mutasi jabatan kaitan pengisian orngasiasi dan tata kerja organisasi perangkat daerah yang daimaatkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah.
Baca Juga: Pemerintah Tanggung Biaya RS Keluarga Dodi Triono
"Dari rumah dinas diamankan uang sekitar Rp2 miliar dalam pecahan rupiah dan valuta asing, juga ada 5.700 dolar AS dan 2.035 dolar Singapura, serta buku catatan penerimaan uang," kata Laode.
Sri Hartini sebagai penerima diduga melangar Pasal 12 ayat 1 hurf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Sementara, Suramlan swbagai pemberi diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 Undang-undang Tipikor