Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Klaten, Sri Hartini dan juga seorang yang bernama Suramlan sebagai tersangka usai dijaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (30/12/2016) pagi. Menurut Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, penyelidikan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat.
Dan setelah sekian lama memantaunya, pada hari Jumat pun Tim Satuan Tugas Khusus terjun menangkap aksi suap yang melibatkan Sri Hartini tersebut.
"Pukul 10.30 WIB SKN (Sukarno seorang pegawai swasta) diamankan di kediamannya, dari sana diamankan uang Rp80 juta. Sekitar pukul 10.45 menuju rumah dinas Bupati Klaten dan amankan tujuh orang (termasuk Sri Hartini)," kata Laode di gedung KPK, jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Sabtu (31/12/2016).
Menurutnya, dari hasil penyisiran di Rumah Dinas Politikus PDI Perjuangan tersebut, selain didapatkan tujuh orang, juga ditemukan uang senilai Rp2 miliar. Selain itu, ada juga uang dalam pecahan mata uang asing, dimana jumlahnya mencapai 5.700 dola AS dan 2.035 dolar Singapura.
Baca Juga: Haru, Saat Dua Ibu yang Anaknya Jadi Korban Bandit Ramlan Ketemu
"Selain itu, diamankan juga buku catatan penerimaan uang dari tangan NP (Nina Puspitasari seorang Pegawai Negeri Sipil)," terang dia.
Setelah delapan orang ditangkap terkait dugaan suap untuk mendapatkan posisi tertentu di Kabupaten Klaten, KPK pun melakukan pemeriksaan awal di Yogyakarta. Setelah itu, baru dibawa ke Jakarta. Sehingga diputuskan ditetapkan dua orang, Sri Hartini dan Suramlan sebagai tersangka.
"Sekitar jam 23.00 WIB tim KPK dan para pihak diamankan di gedung KPK, dan setelah 1× 24 jam diperiksa KPKmeningkatkan status perkara ini ke penyidikan bersamaan dengan penetapan sementara dua tersangka, SHN dan Sul," papar Laode.