Usai Pemeriksaan KPK Tetapkan Bupati Klaten sebagai Tersangka

Sabtu, 31 Desember 2016 | 14:37 WIB
Usai Pemeriksaan KPK Tetapkan Bupati Klaten sebagai Tersangka
Bupati Klaten, Sri Hartini. (dokumen Pemkab Klaten)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menetapkan Bupati Klaten periode 2016-2021, Sri Hartini sebagai tersangka kasus dugaan suap miliaran rupiah. Selain Sri, KPK juga menetapkan satu orang lainnya sebagai tersangka dan diduga sebagai pemberi suap, yakni Suramlan.

Hal itu dilakukan KPK setelah 1×24 jam melakukan pemeriksaan intensif terhadap delapan orang yang ikut terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (30/12/2016) pagi.

"KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan bersamaan penetapan sementara 2 tersangka, yakni SHT diduga sebagai penerima dan SUL sebagai pemberi," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif di gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (31/12/2016).

Diduga pemberian uang miliaran rupiah uang tersebut untuk mendapatkan posisi tertentu di Kabupaten Klaten.

Baca Juga: Postingan Zanette, Anak Dodi Triono, di Medsos Bikin Sedih

"Terkait indikasi pemberian suap mendapatkan posisi-posisi tertentu di Kabupaten Klaten. Pemberian ini selidiki promosi dan mutasi jabatan dalam kaitan pengisian SOTK organisasi perangkat daerah yang diamanatkan PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah," katanya.

Lebih lanjut, Mantan Dosen Hukum Universitas Hasanuddin tersebut mengatakan bahwa dalam OTT tersebut, KPK menyita miliaran uang. Dimana diduga, uang tersebut digunakan untuk menyuap Politisi PDI Perjuangan tersebut.

"Dari rumah dinas diamankan uang sekitar Rp2 miliar dalam pecahan rupiah dan valuta asing ada 5.700 Dollar AS dan 2.035 Dollar Singapura," kata Laode.

Atas perbuatannya tersebut, Sri diduga melanggar Pasal 12 huruf a kecil atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Sementara sebagai pemberi, Suramlan diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Tpikor.

Seperti diketahui, KPK berhasil menangkap delapan orang dalam OTT pada Jumat pagi. Namun, dari delapan orang tersebut hanya ada dua orang saja yang menjadi tersangka karena diduga terlibat dan menjadi aktor dalam kasus tersebut. Enam orang lainnya dilepaskan oleh KPK dan hanya bertindak sebagai saksi.

Baca Juga: Suasana Saat Peti Mayat Ramlan "Porkas" Diambil Keluarga









BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI