Suara.com - Pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Jumat (30/12/2016), terkait dugaan penghinaan terhadap agama. Laporan yang ketiga ini dilakukan Forum Mahasiswa Pemuda Lintas Agama.
Sebelumnya, Rizieq dilaporkan Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia dan Student Peace Institute. Mereka mempermasalahkan konten ceramah Rizieq di Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada 25 Desember.
"Rumah Pelita melaporkan Rizieq Shihab tentang penyebaran kebencian berbau SARA untuk memecah belah persatuan dan kesatuan RI," ujar Koordinator Rumah Pelita Slamet Abidin di Polda Metro Jaya.
Laporan diterima Polda Metro Jaya dengan nomor LP: TBL/6422/XII/2016/PMJ Ditreskrimsus tertanggal 30 Desember 2016.
Dalam pelaporan itu, Rumah Pelita menyerahkan rekaman video dari YouTube yang diunggah akun @sayareya dan flashdisk berisi data.
Anggota Rumah Pelita John Paul mengatakan fokus laporannya pada pribadi Rizieq yang dianggap telah menyerang agama lain dalam ceramah.
Dia menyebutkan Pasal 156 a KUHP tentang larangan untuk menghina suatu agama.
"Kalau nanti pihak terlapor mau lapor balik silakan, toh kami juga punya buktinya," katanya.