Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap pengamanan sejumlah perkara Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pengusutan itu dilakukan dengan lebih gencar ketika KPK resmi menetapkan Bekas petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro.
Pada hari ini, KPK pun menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bekas Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurrachman. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Eddy Sindoro (ESI) dan dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris MA.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESI," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (30/12/2016).
Selain Nurhadi, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang Pembantu Rumah Tangga Sahiri alias Sahir alias Zahir. Dia juga diperiksa sebagai saksi untuk Eddy Sindoro.
Baca Juga: Siapa yang Membuat Peta Aksi Keji di Rumah Dodi Segera Terungkap
Sebagai informasi, Eddy Sindoro ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga terlibat dalam kasus tersebut. Eddy disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus sebelumnya yang telah menjerat Edy Nasution dan karyawan PT Artha Pratama Anugerah, Doddy Aryanto Supeno. Mereka diringkus dalam sebuah operasi tangkap tangan di areal parkir sebuah hotel di Jakarta Pusat April 2016. Penangkapan dilakukan sesaat setelah Doddy menyerahkan uang kepada Edi.
Doddy sendiri telah divonis empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Sementara Edi divonis 5,5 tahun penjara dan denda Rp150 juta subaider dua bulan kurungan.