Suara.com - Penyidik Polda Metro Jaya terus mengembangkan kasus dugaan makar yang melibatkan sejumlah tokoh. Dari hasil pengembangan, rencananya Polda Metro Jaya menjadwalkan pemerikaaan terhadap suami calon wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut satu Sylviana Murni, Gde Sardjana.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan soal rencana pemeriksaan suami Sylvi itu. Rencananya Gde akan diperiksa pada, Jumat (30/12/2016), pukul 13.00 WIB.
"Iya, suami Sylviana (Gde Sardjana) akan dipanggil jadi saksi (kasus makar)," kata Argo dketika dihubungu, Kamis (29/12/2016) malam.
Namun demikian, Argo belum bisa menjelaskan soal materi pemeriksaan Gde yang ditujukan untuk tersangka dugaan makar yang mana.
Baca Juga: Citilink Bebas Tugaskan Pilot yang Diduga Mabuk
"Kita belum tau dia akan jadi saksi untuk tersangka siapa," kata dia.
Kepolisian telah menetapkan 12 tokoh menjadi tersangka kasus dugaan makar. Sebelas tokoh diciduk di beberapa lokasi berbeda menjelang aksi damai 2 Desember 2016. Satu tokoh lainnya diciduk pada, Kamis (8/12/2016) dini hari.
Delapan orang yang ditetapkan menjadi tersangka dugaan upaya makar, yakni mantan anggota staf ahli Panglima TNI, Brigjen TNI (Purn) Adityawarman Thaha, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat, Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zein.
Selain itu, ada pula aktivis Sri Bintang Pamungkas yang dijadikan tersangka, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Bidang Ideologi Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Ketua Bidang Pengkajian Ideologi Partai Gerindra Eko Suryo Santjojo, Firza Husein, dan tokoh buruh Alvin Indra Al Fariz.
Tiga tersangka yang lain, Ketua Komando Barisan Rakyat, Rizal, Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta Utara Jamran, aktivis Hatta Taliwang disangkakan melakukan penyebaran ujaran kebencian.
Baca Juga: Sambut Akhir Tahun, Sandiaga Ajak Warga Jakarta Lakukan Ini
Sedangkan, musisi Ahmad Dhani terkena sangkaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. Dari 12 tokoh tersebut, hanya Sri Bintang Pamungkas, Rizal, dan Jamran yang ditahan.