Marak Isu TKA Asal Cina, Masinton Duga Ada Upaya "Black Issue"

Rizki Nurmansyah Suara.Com
Jum'at, 30 Desember 2016 | 05:31 WIB
Marak Isu TKA Asal Cina, Masinton Duga Ada Upaya "Black Issue"
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu [suara.com/Bagus Santosa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu menduga ada upaya "black issue" yang sistematis dan masif untuk menciptakan ketidakpercayaan terhadap Pemerintah serta ketidakstabilan di masyarakat.

"Saya mencurigai ada upaya 'black issue' yang penyebarannya sangat masif, sistematis, dan terorganisir, untuk membuat situasi politik nasional menjadi tidak kondusif," kata Masinton Pasaribu, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis (29/12/2016).

Menurut Masinton, beberapa terkait "black issue" seperti isu maraknya tenaga kerja asing (TKA) dari Cina yang jumlahnya mencapai jutaan orang, isu hidupnya kembali Partai Komunis Indonesia (PKI) dan ajaran komunisme, serta isu SARA.

"Black issue" ini, kata dia, harus diantisipasi dan diminimalisir secara masif dan sistematis pula agar tidak menyebar dan memberikan dampak situasi menjadi tidak kondusif.

Baca Juga: Isu 'Banjirnya' TKA Asal Cina, DPR Panggil Kominfo dan Kemenlu

Politisi PDI Perjuangan itu menambahkan, dalam "black issue" tersebut juga menyebutkan, bahwa maraknya TKA dari Cina merupakan dampak dari kebijakan bebas visa yang diberlakukan pemerintah terhadap 174 negara.

Masinton mengingatkan pemerintah, agar institusi terkait dengan kunjungan dan TKA di Indonesia melakukan pendataan orang asing dan pengawasan secara ketat.

"Wisatawan asing ke Indonesia hanya berwisata. Kalau sampai di Indonesia bekerja, sudah menyalahi tujuan kunjungan. Kalau bebas visa ini disalahgunakan, wisatawan itu harus dideportasi," katanya.

Masinton mengakui, selama ini pengawasan dari lembaga terkait terhadap kunjungan wisatawan asing di Indonesia sangat lemah.

"Institusi negara yang terkait dengan TKA harus mendata ulang jumlah, kelengkapan dokumen, tujuan kunjungan, dan lain-lain. Kalau ditemukan TKA yang penyalahgunaan dokumen dan ilegal agar dideportasi," pungkasnya.

Baca Juga: Citilink Bebas Tugaskan Pilot yang Diduga Mabuk

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI