Suara.com - Tim Sapu Bersih (Saber) Pungli Satuan Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap salah seorang pejabat di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah.
Informasi yang dihimpun, Kamis (29/12/2016), OTT terjadi di sebuah kafe di Jalan Dewi Sartika Palu sekitar pukul 16.30 WITA.
Saat itu terjadi pertemuan antara oknum berinisal MI dengan seorang calon pegawai negeri sipil (CPNS) berinisial SES, yang bekerja di Dinas Perhubungan dan Komunikasi Informatika Kabupaten Sigi.
Dalam pertemuan itu, SES menyerahkan uang sebesar Rp5 juta kepada MI sesuai permintaan, untuk pengurusan Surat Keputusan pengangkatan sebagai PNS di instansi tersebut. Mendengar informasi itu, tim Saber Pungli langsung bergerak dan langsung menuju lokasi.
Baca Juga: Citilink Bebas Tugaskan Pilot yang Diduga Mabuk
Tiba di TKP, tim mendapati MI bersama seorang perempuan berinisial AJ dan pria SES. MI mengakui menerima uang itu dari SES dan memperlihatkannya setelah dirogoh dari kantong celananya.
Uang senilai Rp5 juta itu dalam bentuk 46 lembar uang kertas pecahan Rp100 ribu dan 8 lembar uang kertas pecahan Rp50 ribu. Setelah mendapatkan barang bukti, MI langsung digelandang ke Mapolda Sulteng.
MI disangkakan dengan tindakan pidana korupsi dengan cara memaksa meminta sejumlah uang untuk pengurusan calon PNS sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 dan Peraturan Presiden No.87 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
Sementara itu, Bupati Sigi Muhammad Irwan Lapata memberikan apresiasi atas OTT tersebut, karena dapat memberikan efek jera bagi PNS lain yang berada di wilayahnya.
"Ini merupakan contoh bagi PNS yang lain, apabila masih melakukan tindakan diluar aturan yang telah ada, maka siap-siap untuk bersentuhan dengan penegak hukum," kata Irwan.
Baca Juga: Sambut Akhir Tahun, Sandiaga Ajak Warga Jakarta Lakukan Ini
Terkait oknum MI yang telah diamankan tim Saber Pungli saat ini, menurut Irwan informasi yang diterimanya kepada dia beberapa waktu lalu terbukti kebenarannya.
"Sebelum saya menjabat, kinerja BKD Sigi memang agak buruk," ungkapnya.
Irwan berharap ke depannya, tidak ada lagi hal-hal yang seperti ini di masa kepemimpinannya. Karena, kata dia, tidak ada kepala daerah yang menginginkan itu terjadi.
"Secepatnya Pemkab Sigi akan membentuk tim Saber Pungli seperti yang diamanatkan presiden," tutup Irwan.
Ditempat terpisah, Kepala perwakilan Ombudsman Sulteng, Sofyan Farid Lembah menyatakan pihaknya akan akan melakukan pengawalan terhadap hasil OTT oknum pejabat BKD Sigi.
Menurut Sofyan, kasus seperti iti perlu diawasi agar benar-benar tuntas pengusutannya. Kata dia, Ombudsman sejak 2013 telah berulang kali menangani kasus pungli di BKD Sigi dalam penerimaan CPNS.
"Bahkan telah dilakukan systemic review, karena kasus ini berulang, di mana tahun 2014, oknum BKD diperintahkan untuk mengembalikan uang Rp297 juta hasil pungutan dihadapan bupati dan DPRD di ruang rapat dewan waktu itu," ungkap Sofyan. (Antara)