Kasus Narkoba dan Pembunuhan, Dua Oknum Polisi Terancam Dipecat

Rizki Nurmansyah Suara.Com
Jum'at, 30 Desember 2016 | 02:02 WIB
Kasus Narkoba dan Pembunuhan, Dua Oknum Polisi Terancam Dipecat
Ilustrasi narkoba [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dua anggota Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung terancam dipecat karena terjerat kasus narkoba dan pidana pembunuhan.

"Dua anggota Polresta Bandarlampung tengah dalam pemecatan sebab mereka masih dalam proses persidangan," kata Kapolresta Bandar Lampung, AKBP Murbani Budi Pitono, Kamis (29/12/2016).

Murbani menjelaskan, anggota Polresta Bandar Lampung itu masih dalam proses persidangan dan belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah sehingga masih harus menunggu putusan hakim.

Hal sama terjadi pada anggota Polresta Bandar Lampung yang terkena kasus pidana pembunuhan. Yang bersangkutan masih menunggu putusan tetap.

Baca Juga: Citilink Bebas Tugaskan Pilot yang Diduga Mabuk

"Kami masih menunggu putusan tetap dari pengadilan. Jika sudah diputus bersalah dan dihukum, dua anggota Polresta Bandar Lampung tersebut akan dipecat," katanya.

Lanjut Murbani, dua aggota Polresta Bandar Lampung tersebut belum bisa disebutkan identitas lengkapnya mengingat masih harus menunggu putusan tetap.

"Tentunya institusi kami akan tegas menindak anggota yang tersangkut masalah hukum," ujarnya.

Murbani menegaskan, pihaknya tidak pandang bulu terhadap anggota yang bermasalah, termasuk bila kedapatan melakukan pungutan liar.

"Kami akan menindak tegas siapa saja anggota yang kedapatan melakukan pungutan liar," katanya.

Baca Juga: Sambut Akhir Tahun, Sandiaga Ajak Warga Jakarta Lakukan Ini

Dengan memberikan tindakan tegas, dia berharap bisa membuat anggota lebih disiplin.

Salah satu upaya yang telah dilakukan Polresta Bandar Lampung adalah menggelar pengajian bersama untuk meningkatkan iman dan takwa para anggotanya, sehingga jauh dari perbuatan tercela. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI