Suara.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Mochamad Iriawan berjanji akan mencopot jabatan Kapolsek Pamulang berinisal RS apabila nantinya terbukti terlibat dalam kasus pengutan liar.
"Akan diproses dan sebentar lagi akan dilakukan pencopotan," kata Iriawan di Polda Metro Jaya, Kamis (29/12/2016).
Meski demikian, Iriawan enggan menjelaskan secara detail duduk perkara kasus yang melibatkan RS.
Dia hanya mengatakan jika kasus yang sedang melilit RS adalah dugaan pemerasan dengan barang bukti uang puluhan juta.
Baca Juga: Terkait Pemerintahan Konkuren, Ini Pesan Jokowi pada Kemendagri
"Ini kasus pemerasan. Total barang bukti sekitar Rp23 juta kalau tidak salah. Nanti Kabid Propam yang menjelaskan," kata dia.
Mantan Kapolda Jawa Barat itu menegaskan, tidak segan mencopot jajarannya apabila melakukan pelanggaran hukum.
"Yang jelas kalau ada anggota menyimpang dan ada barang buktinya, kita lakukan tindakan, termasuk proses pencopotan terhadap anggota. Ada anggotanya yang juga ditangkap," kata Iriawan.
Sementara, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Usman Heri Purwono menjelaskan, pihaknya akan melakukan sidang kode etik terhadap RS dalam kaitan dengan kasus tersebut.
Bila dalam persidangan kode etik RS terbukti terlibat, maka akan segera dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Pamulang.
Baca Juga: Rem Otomatis Truk Scania Cegah Banyak Korban dalam Teror Berlin
"Itu nanti disidang," singkat Usman. "Saat ini (RS) sudah kami tahan. Lima hari ini kami tahan, sebelum proses sidang," lanjutnya.
RS dan dua bawahannya terjaring operasi tangkap tangan Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar di kawasan Tangerang pada, Selasa (27/12/2016) lalu.
Menurut informasi yang beredar, RS dicokok lantaran diduga melakukan penyalahgunaan jabatan dalam pengungkapan kasus narkoba jenis sabu seberat 0,1 gram dengan satu tersangka.
Diduga, RS menerima uang sogokan dari tersangka agar kasusnya tidak diproses lebih lanjut.