Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memerintahkan perampasan terhadap delapan unit properti dan mobil milik bekas Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra Mohamad Sanusi setelah sidang membuktikan bahwa dia bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang.
"Harta milik terdakwa yang diperoleh pada 2009-2015 patut diduga merupakan hasil tindak pidana sehingga tanah dan bangunan serta kekayaan lain harus disita untuk negara," kata anggota majelis hakim Ugo dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (29/12/2016).
Majelis hakim yang terdiri atas Sumpeno, Masud, Baslin Sinaga, Ugo dan Anwar menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider duat bulan kurungan serta perampasan harta milik Sanusi yang diduga berasal dari tindakan pidana.
Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntut agar Sanusi divonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan dan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik bagi Sanusi selama lima tahun setelah dia menjalani hukuman.