Dalam dakwaan kedua, hakim menilai bahwa Sanusi terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang hingga miliaran rupiah dengan melakukan pembelian aset berupa rumah dan apartemen hingga mobil mewah yang tidak sesuai dengan profil pendapatannya.
Hakim berpendapat bahwa penerimaan Sanusi sebagai anggota DPRD dan pengusaha tidak sepadan dengan harta miliknya.
Dalam catatan hakim, pada September 2009 - April 2016 Sanusi menerima penghasilan resmi setiap bulannya dari gaji,tunjangan sebagai anggota DPRD DKI Jakarta sebesar Rp2,237 miliar. Pendapatan itu masih ditambah penghasilan lain sebagai direktur PT. Bumi Raya Properti, uang sewa dan penghasilan lain sejak 2009-2015 sebesar Rp2,6 miliar sehingga totalnya mencapai Rp4,8 miliar.
Namun Sanusi memiliki harta yaitu rumah dan bangunan Sanusi Center di Kramatjati, dua unit apartemen Thamrin Executive Residence Tanah Abang, tanah dan bangunan di Vimala Hills, satu apartemen SOHO Pancoran, satu apartemen Callia, satu apartemen Residence 8 Senopati, rumah di Permata Regency, rumah di Jalan Saidi Cipete Jakarta serta mobil Audi serta mobil Jaguar yang jumlahnya mencapai Rp45,28 miliar yang diduga merupakan pembayaran Direktur Utama PT. Wirabayu Pratama Danu Wira dan pengusaha lain.
"Majelis tidak sependapat dengan pembelaan kuasa hukum terdakwa yang menyatakan terdakwa memiliki kekayaan dari keuntungan penjualan PT. Citicon menjadi PT. Bumiraya Properti karena tidak ada catatan berapa uang untuk korporasi dan berapa untuk terdakwa padahal pemilik saham bukan hanya terdakwa sehingga harta terdakwa 2009-2016 patut diduga merupakan hasil tindak pidana," kata anggota majelis hakim Ugo.
Sehingga aset-aset tersebut harus dirampas untuk negara, namun hakim hanya mengabulkan sebagian perampasan harta kekayaan Sanusi.
"Tanah dan bangunan di Kramat Jati yang berdasarkan PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) adalah milik Danu Wira maka akan dikembalikan ke Danu Wira dan kalaupun sekarang digunakan oleh Sanusi untuk Sanusi Center disewa 75 juta per tahun," tambah hakim Ugo.
Harta selanjutnya yang dikembalikan adalah Satu unit tanah dan bangunan di Jalan Saidi, nomor 23, RT 11, RW 7, Cipete Utara, Kebayoran Baru, seluas 410 meter persegi seharga Rp16,5 miliar yang diatasnamakan Jeffry Setiawan Tan, mertua Sanusi dari istri Evelin Irawan.
"Rumah di Jalan Saidi dibeli oleh mertua terdakwa dengan nilai Rp16,5 miliar dan dibayar terdakwa Sanusi dengan pinjaman Rp900 juta sudah dikembalikan ke Danu Wira. Jadi rumah harus dikembalikan ke Jeffry Setiawan Tan dan tidak serta merta dikembalikan ke terdakwa dan kalaupun terdakwa membayar Rp6 miliar untuk furniture hal itu bisa saja karena terdakwa bukan hanya anggota DPR tapi juga pengusaha," tambah hakim Ugo.
Harta selanjutnya yang dikembalikan adalah Satu unit tanah dan bangunan di jalan Haji Kelik Komplek Perumahan Permata Regency, blok F, Kembangan Jakarta Barat seluas 206 meter persegi seharga Rp7,35 miliar atas nama istri pertama Sanusi Naomi Shallima.