Dugaan Penghinaan Agama, Polisi Segera Panggil Rizieq

Kamis, 29 Desember 2016 | 14:15 WIB
Dugaan Penghinaan Agama, Polisi Segera Panggil Rizieq
Pemimpin Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab saat tiba di kantor Badan Reserse Kriminal Polri di Gambir, Jakarta, Rabu (23/11). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya mulai memproses laporan Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia dan Student Peace Institute terkait dugaan penyampaian ujaran kebencian dan penghinaan terhadap agama yang dilakukan pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab. PPPMKRI melaporkan Rizieq pada Senin (26/12/2016) dan SPI melapor pada Selasa (27/12/2016).‎‎

"Kami masih melakukan penyelidikan tentunya penyidik nanti akan melakukan penyelidikan akan mencari informasi berkaitan dengan saksi-saksi, ada saksi ahli, ada saksi yang lain, saksi bahasa, saksi pidana, saksi IT juga," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono‎ di Polda Metro Jaya, Kamis (29/12/2016).

Argo mengatakan dalam waktu dekat penyidik akan memanggil Rizieq untuk dimintai keterangan. Namun, Argo belum mau menjelaskan kapan itu dilakukan.

"Sedang penyelidikan, kita tunggu saja (pemeriksaannya). Yang terpenting ada laporan kami tindaklanjuti, kami lakukan sesuai dengan SOP, kami lakukan penyelidikan, apakah naik (penyidikan) atau tidak nanti," tuturnya.

Usai melaporkan Rizieq awal pekan lalu, Direktur Eksekutif SPI Doddy Abdallah memberikan keterangan pers.

"Kami melaporkan saudara Habib Rizieq Shihab atas tuduhan telah menyebarkan di depan publik ujaran-ujaran kebencian yang kemudian berpotensi memecah belah kerukunan beragama di Indonesia," kata Doddy di Polda Metro Jaya.

Selain itu, Doddy juga melaporkan pemilik akun Twitter @sayareya yang mengunggah penggalan video berisi ceramah Rizieq.

Keduanya dituding menyebarkan hinaan dan kebencian berbau SARA. Mereka diduga melanggar Pasal 156 KUHP dan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Doddy menyerahkan barang bukti berupa rekaman penggalan video ceramah Rizieq. Selain itu juga menyerahkan screenshoot postingan @sayareya.

"Unsur penistaan jelas, tapi kami fokus pada ujaran kebencian. Di situ dia jelas mengolok ajaran agama lain. Di situ dia mengatakan, 'kalau Tuhan (Yesus) beranak siapa yang jadi bidannya?" kata Doddy menjelaskan bentuk dugaan penodaan agama oleh Rizieq.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI