Polisi Pemutilasi Bebas karena Dianggap Gila, Istri Tak Terima

Siswanto Suara.Com
Kamis, 29 Desember 2016 | 13:58 WIB
Polisi Pemutilasi Bebas karena Dianggap Gila, Istri Tak Terima
Ilustrasi penjara (Shutterstock).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Keputusan majelis hakim membebaskan Petrus Bakus, mantan anggota Satuan Intelkam Polres Melawi, Kalimantan Barat, yang memutilasi dua anaknya pada Februari 2016 mendatangkan kekecewaan bagi istri Petrus, Windri Hairin Yanti.

Windri kemudian mendatangi Komnas Perlindungan Anak untuk meminta bantuan agar Mahkamah Agung mempertimbangkan kembali putusan bebas kepada suaminya.

"Komnas Anak bersama Ibu Windri akan meminta kepada Mahkamah Agung untuk mempertimbangkan kembali putusan pengadilan tingkat pertama, yang menyatakan bahwa suami Ibu Windri bebas, karena menderita penyakit jiwa," tutur Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait di Sekretariat Komnas PA, Jakarta Timur, dikutip dari Antara, Kamis (29/12/2016).

Arist menilai pengadilan terburu-buru memutuskan menyatakan terdakwa Petrus menderita gangguan jiwa.

Arist berencana berkomunikasi dengan jaksa penuntut umum dan MA pada Januari 2017.

"Kami berkesimpulan bahwa pengadilan terburu-buru memutuskan menyatakan bebas, karena menderita penyakit jiwa. Mungkin awal Januari, kami akan berkomunikasi dengan JPU untuk meminta putusannya ke pengadilan negeri. Kami juga (ke MA) akan membawa bukti-bukti baru, kronologinya. Termasuk bu Windri, akan kami bawa," kata Arist.

Windri mengatakan suaminya tak memiliki gejala masalah kejiwaan apapun.

Hal ini dipertegas dengan keputusan Kapolres Melawi, AKBP Cornelis M. Simanjuntak yang pada Januari lalu menaikkan pangkat Petrus dari Briptu menjadi Brigadir.

"Bagaimana orang yang dianggap gila oleh hakim bisa merencanakan pembunuhan ini. Bagaimana orang gila bisa merencanakan setelah membunuh anak dan istrinya akan membakar jasad korbannya dengan kayu yang sudah dipersiapkan di belakang rumah," tutur Windri.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sintang menjatuhkan vonis bebas kepada Petrus pada Kamis (1/12/2016).

Ketua majelis hakim mengatakan sesuai ketentuan Pasal 44 KUHP, terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana dan lepas dari segala tuntutan hukum, lantaran dianggap sakit jiwa atau gila.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI