Pengamat: Pelaporan Rieziq Kemunduran Kebebasan Beragama

Kamis, 29 Desember 2016 | 12:55 WIB
Pengamat: Pelaporan Rieziq Kemunduran Kebebasan Beragama
Pemimpin Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab saat tiba di kantor Badan Reserse Kriminal Polri di Gambir, Jakarta, Rabu (23/11). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ketua organisasi Setara Institute, Hendardi turut mengomentari pelaporan imam besar FPI Rizieq Shihab oleh PMKRI ke Mabes Polri atas tuduhan  penodaan agama. Kata dia, secara prinsip setiap warga negara memiliki hak untuk menggunakan hak hukumnya dalam menyelesaikan persoalan hukum.

"Akan tetapi, dalam perspektif hak asasi manusia penggunaan delik penodaan agama untuk pelaporan Rizieq Shihab juga merupakan suatu kemunduran iklim kebebasan beragama atau berkeyakinan," kata Hemdardi kepada Suara.com, Kamis (29/12/2016).

Ia menjelaskan, dalam perspektif HAM tidak dikenal istilah penodaan agama. Katanya, apabila pernyataan Rizieq akan dipersoalkan, akan lebih baik jika delik yang digunakan adalah delik pernyataan kebencian (hate speech).

"Meskipun pelaporan tersebut tidak ada hubungannya dengan Basuki Tjahaja Purnama, secara politik, pelaporan ini bisa dimaknai sebagai antitesis dari kekecewaan masyarakat atas pelaporan Ahok, yang juga dijerat dengan delik penodaan agama," tutur Hendardi.

Baca Juga: Kuasa Hukum Ahok Ragukan Kapasitas Habieb Rizieq

Ia menambahkan, dalam situasi yang demikian, sebaiknya masyarakat tidak reaktif merespon laporan tersebut.

"Karena posisi kasusnya yang sudah dilaporkan, biarkan aparat penegak hukum bekerja untuk memastikan ada tidaknya tindak pidana," kata Hendardi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI