Tim Advokasi Bhinneka Tunggal Ika Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyiapkan sejumlah senjata pamungkas guna mematahkan tudingan penistaan agama terhadap Gubernur Petahana DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. Salah satunya, mempertanyakan kapasitas Habib Rizieq sebagai ahli agama.
Anggota Tim Advokasi Bhinneka Tunggal Ika BTP, Humphrey R. Djemat menjelaskan, senjata andalan ini akan disampaikan saat mulai proses persidangan nanti. Sebab, pertempuran (the battle) yang sebenarnya terjadi saat pemeriksaan saksi-saksi dari pihak pelapor.
“Pemeriksaan saksi-saksi adalah pertempuran sesungguhnya sehingga kita harus berusaha sekuat tenaga untuk memenangkan pertempuran itu. Saksi-saksi mereka akan kita bongkar habis. Ini yang menentukan untuk memenangkan peperangan nanti. Dan bukan putusan sela. Putusan sela ini baru babak awal,” terang Humphrey di Jakarta, Kamis (29/12/2016).
Menurutnya, putusan sela ini hanya acuan untuk menilai dakwaan jaksa ini benar atau tidak, bukan materi persidangan. “Secara format atau redaksinya terpenuhi atau tidak, sesuai atau tidak sesuai. Itu saja,” ujarnya.
Baca Juga: Ahok Pede di Bawah 2020 Masalah Banjir di Jakarta Beres
Dia menjelaskan, nasib Ahok akan ditentukan saat proses persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Rencananya, pemeriksaan saksi ini akan dimulai minggu depan.
Saksi yang diperiksa nanti itu dari saksi pelapor, saksi fakta, saksi ahli, ahli agama, ahli bahasa, ahli hukum dan saksi dari pihak terlapor. “Inilah pertempuran yang sesungguhnya. Dan itu akan terbuka. Hakim pun nggak akan berani melakukan hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan KUHP,” tegasnya.
Humphrey mengaku sudah mengecek semua saksi pelapor yang jumlahnya 14 orang itu. Dan ternyata, semuanya berafiliasi dengan Front Pembela Islam (FPI).
Dari dokumen yang ada, lanjutnya, tidak satupun dari saksi pelapor itu yang berasal dari Kepulauan Seribu yang mendengar langsung pidato Ahok. "Bayangkan, tidak ada saksi pelapor dari warga Kepulauan Seribu. Semua saksi itu rupanya terkait FPI. Bahkan sebelum melapor Ahok ke polisi, mereka sudah berkumpul membahas materi laporan dan kemudian baru nonton vidionya,"ujarnya.
Bahkan, ada saksi pelapor yang berani berbohong. “Dalam BAPnya, saya sudah mendapat laporan, SMS dan telepon dari warga Kepulauan Seribu bahwa Ahok benar menista agama dan mereka nggak suka. Anehnya diujung keterangannya, dia bilang semua SMS sudah dihapus,” ceritanya.
Padahal tegas Humphrey, bukti SMS itu sangat dibutuhkan karena posisinya sebagai pelapor penistaan agama yang dilakukan Ahok. “Nanti kita akan tanya dan kita akan cek ke operator selular-nya. Nanti akan kebongkar, apakah dia bohong atau tidak. Sebab memberikan keterangan palsu didalam persidangan akan mendapat sanksi hukumnya,” tuturnya.
Tim hukum jelasnya akan all-out dalam persidangan nanti. Termasuk menyiapkan strategi untuk mematahkan dalil pihak pelapor ”Kita nggak peduli dan nggak ada urusan Habib Rizieq. Kita akan tanya sama dia. Saudara diajukan sebagai ahli agama, apakah saudara memang punya kapasitas sebagai ahli agama. Jadi, banyak hal yang akan kita tanyakan ke Habib Rizieq nanti,” terangnya.
Pertanyaan ke Habib Rizieq ini sangat relevan karena selama ini ini, imam besar FPI ini memakai kaca mata kuda dalam menilai kasus Ahok. “Kita akan mengorek lebih dalam lagi mengenai pidato-pidatonya dia sebelum munculnya pidato Ahok di Kepulauan Seribu,” ujarnya.
Apalagi selama ini, Rizieq juga sudah membuat gerakan-gerakan yang memang tidak menyukai Ahok termasuk membuat gubernur tandingan. “Jadi, bagaimana dia menyangkal sinyalemen conflict of interest dalam kasus Ahok ini. Bahkan secara politik, Habib Rizieq sudah mengambil sikap keberpihakannya terhadap calon tertentu. Kita tidak punya keragu-raguan untuk mempertanyakan ini, baik terhadap Habib Rizieq, maupun MUI,” ujarnya.
Karena dari keterangan yang ada diberkas perkara, semua mengacu pada pendapat MUI, baik ahli bahasa dan ahli agamapun semua dari MUI. “Dan ahli hukumnya begitu. Ambil dasarnya dari pendapat MUI. Nah, kalau mengambil dasar dari MUI, kok nggak tau soal tabayyun. Padahal ini penting.”
Apalagi,terjadinya ketidakkonsistenan atau standar ganda mengenai Bendahara MUI Fahmi Darmawansyah yang diduga terkait kasus suap Bakamla oleh KPK baru-baru ini. Artinya MUI kedepankan praduga tak bersalah, yang sudah jelas-jelas tertangkap tangan oleh KPK. Padahal, pendapat MUI ini tidak monotafsir, tapi multitafsir karena pendapat ini lahir dari pendapat banyak tokoh di MUI,” tegasnya.
Dia mengatakan proses awal, Kepolisian mengalami kesulitan membuktikan tuduhan penistaan agama oleh Ahok. Dari 36 ahli, 22 ahli mengatakan bukan penistaan agama.
Hal ini mengindikasikan ada perbedaan pendapat yang sangat tajam sekali diantara ahli-ahli. “Tetapi karena sudah masuk tahap penyelidikan maka diambilah keterangan ahli yang mendukung untuk dibuatkan surat dakwaan. Ini yang menjadi ajang perjuangan tim hukum untuk membongkar ini semua bahwa apa yang disampaikan Habib Rizieq itu tidak benar,” imbuhnya.
Humphrey menegaskan, kasus Ahok ini syarat muatan politisnya. Tetapi, Tim Hukum Ahok tidak akan masuk kesana. “Tim hukum akan fokus ke soal hukum. Kita akan tanya Habib Rizieq cs termasuk saksi-saksi pelapor, bahkan saksi-saksi yang diajukan meragukan. Sehingga majelis hakim bisa menilaikesahihan kesaksian mereka,” pungkasnya.