Kuasa Hukum Ahok Ragukan Kapasitas Habieb Rizieq

Kamis, 29 Desember 2016 | 12:52 WIB
Kuasa Hukum Ahok Ragukan Kapasitas Habieb Rizieq
Imam Besar Front Islam Habib Rizieq Shibab selesai diperiksa penyidik Bareskrim Polri sebagai saksi ahli agama [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Tim hukum jelasnya akan all-out dalam persidangan nanti. Termasuk menyiapkan strategi untuk mematahkan dalil pihak pelapor ”Kita nggak peduli dan nggak ada urusan Habib Rizieq. Kita akan tanya sama dia. Saudara diajukan sebagai ahli agama, apakah saudara memang punya kapasitas sebagai ahli agama. Jadi, banyak hal yang akan kita tanyakan ke Habib Rizieq nanti,” terangnya.

Pertanyaan ke Habib Rizieq ini sangat relevan karena selama ini ini, imam besar FPI ini memakai kaca mata kuda dalam menilai kasus Ahok. “Kita akan mengorek lebih dalam lagi mengenai pidato-pidatonya dia sebelum munculnya pidato Ahok di Kepulauan Seribu,” ujarnya.

Apalagi selama ini, Rizieq juga sudah membuat gerakan-gerakan yang memang tidak menyukai Ahok termasuk membuat gubernur tandingan. “Jadi, bagaimana dia menyangkal sinyalemen conflict of interest dalam kasus Ahok ini. Bahkan secara politik, Habib Rizieq sudah mengambil sikap keberpihakannya terhadap calon tertentu. Kita tidak punya keragu-raguan untuk mempertanyakan ini, baik terhadap Habib Rizieq, maupun MUI,” ujarnya.

Karena dari keterangan yang ada diberkas perkara, semua mengacu pada pendapat MUI, baik ahli bahasa dan ahli agamapun semua dari MUI. “Dan ahli hukumnya begitu. Ambil dasarnya dari pendapat MUI. Nah, kalau mengambil dasar dari MUI, kok nggak tau soal tabayyun. Padahal ini penting.”

Baca Juga: Ahok Pede di Bawah 2020 Masalah Banjir di Jakarta Beres

Apalagi,terjadinya ketidakkonsistenan atau standar ganda mengenai Bendahara MUI Fahmi Darmawansyah yang diduga terkait kasus suap Bakamla oleh KPK baru-baru ini. Artinya MUI kedepankan praduga tak bersalah, yang sudah jelas-jelas tertangkap tangan oleh KPK. Padahal, pendapat MUI ini tidak monotafsir, tapi multitafsir karena pendapat ini lahir dari pendapat banyak tokoh di MUI,” tegasnya.

Dia mengatakan proses awal, Kepolisian mengalami kesulitan membuktikan tuduhan penistaan agama oleh Ahok. Dari 36 ahli, 22 ahli mengatakan bukan penistaan agama.

Hal ini mengindikasikan ada perbedaan pendapat yang sangat tajam sekali diantara ahli-ahli. “Tetapi karena sudah masuk tahap penyelidikan maka diambilah keterangan ahli yang mendukung untuk dibuatkan surat dakwaan. Ini yang menjadi ajang perjuangan tim hukum untuk membongkar ini semua bahwa apa yang disampaikan Habib Rizieq itu tidak benar,” imbuhnya.

Humphrey menegaskan,  kasus Ahok ini syarat muatan politisnya. Tetapi, Tim Hukum Ahok tidak akan masuk kesana. “Tim hukum akan fokus ke soal hukum. Kita akan tanya Habib Rizieq cs termasuk saksi-saksi pelapor, bahkan saksi-saksi yang diajukan meragukan. Sehingga majelis hakim bisa menilaikesahihan kesaksian mereka,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI