Kuasa Hukum Ahok Ragukan Kapasitas Habieb Rizieq

Kamis, 29 Desember 2016 | 12:52 WIB
Kuasa Hukum Ahok Ragukan Kapasitas Habieb Rizieq
Imam Besar Front Islam Habib Rizieq Shibab selesai diperiksa penyidik Bareskrim Polri sebagai saksi ahli agama [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Tim Advokasi Bhinneka Tunggal Ika Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyiapkan sejumlah senjata pamungkas guna mematahkan tudingan penistaan agama terhadap Gubernur Petahana DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. Salah satunya, mempertanyakan kapasitas Habib Rizieq sebagai ahli agama. 

Anggota Tim Advokasi Bhinneka Tunggal Ika BTP, Humphrey R. Djemat menjelaskan, senjata andalan ini akan disampaikan saat mulai proses persidangan nanti. Sebab, pertempuran (the battle) yang sebenarnya terjadi saat pemeriksaan saksi-saksi dari pihak pelapor.

“Pemeriksaan saksi-saksi adalah pertempuran sesungguhnya sehingga kita harus berusaha sekuat tenaga untuk memenangkan pertempuran itu. Saksi-saksi mereka akan kita bongkar habis. Ini yang menentukan untuk memenangkan peperangan nanti. Dan bukan putusan sela. Putusan sela ini baru babak awal,” terang Humphrey di Jakarta, Kamis (29/12/2016). 

Menurutnya, putusan sela ini hanya acuan untuk menilai dakwaan jaksa ini benar atau tidak, bukan materi persidangan. “Secara format atau redaksinya terpenuhi atau tidak, sesuai atau tidak sesuai. Itu saja,” ujarnya.

Baca Juga: Ahok Pede di Bawah 2020 Masalah Banjir di Jakarta Beres

Dia menjelaskan, nasib Ahok akan ditentukan saat proses persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Rencananya, pemeriksaan saksi ini akan dimulai minggu depan.

Saksi yang diperiksa nanti itu dari saksi pelapor, saksi fakta, saksi ahli, ahli agama, ahli bahasa, ahli hukum dan saksi dari pihak terlapor. “Inilah pertempuran yang sesungguhnya. Dan itu akan terbuka. Hakim pun nggak akan berani melakukan hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan KUHP,” tegasnya.

Humphrey mengaku sudah mengecek semua saksi pelapor yang jumlahnya 14 orang itu. Dan ternyata, semuanya berafiliasi dengan Front Pembela Islam (FPI).

Dari dokumen yang ada, lanjutnya, tidak satupun dari saksi pelapor itu yang berasal dari Kepulauan Seribu yang mendengar langsung pidato Ahok. "Bayangkan, tidak ada saksi pelapor dari warga Kepulauan Seribu. Semua saksi itu rupanya terkait FPI. Bahkan sebelum melapor Ahok ke polisi, mereka sudah berkumpul membahas materi laporan dan kemudian baru nonton vidionya,"ujarnya.

Bahkan, ada saksi pelapor yang berani berbohong. “Dalam BAPnya, saya sudah mendapat laporan, SMS dan telepon dari warga Kepulauan Seribu bahwa Ahok benar menista agama dan mereka nggak suka. Anehnya diujung keterangannya, dia bilang semua SMS sudah dihapus,” ceritanya.

Padahal tegas Humphrey, bukti SMS itu sangat dibutuhkan karena posisinya sebagai pelapor penistaan agama yang dilakukan Ahok. “Nanti kita akan tanya dan kita akan cek ke operator selular-nya. Nanti akan kebongkar, apakah dia bohong atau tidak. Sebab memberikan keterangan palsu didalam persidangan akan mendapat sanksi hukumnya,” tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI