Suara.com - Warga negara asing (WNA) yang bekerja di sejumlah perusahaan sekitar Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mendapatkan gaji Rp6-10 juta per bulan. Hal ini sebagaimana diungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat, Suroto.
"Biasanya para WNA itu bekerja sebagai tenaga khusus atau tenaga ahli di perusahaan-perusahaan sekitar Karawang," kata Suroto di Karawang, Rabu (28/12/2016).
Sesuai dengan laporan yang diterima dari sejumlah perusahaan, para WNA itu umumnya bekerja di bidang supervisor atau menjabat sebagai tenaga ahli di sebuah perusahaan.
Bagi mereka yang bekerja sebagai tenaga ahli atau tenaga khusus, seperti ahli dalam membetulkan atau mengoperasikan alat pada produksi perusahaan, tetapi itu tidak boleh selamanya dilakukan WNA tersebut.
Baca Juga: Kasus Pulomas, Polisi Tangkap Sinaga yang Berperan sebagai Driver
"Selama tiga tahun mereka bekerja sebagai tenaga ahli, harus mempekerjakan tenaga lokal di bidang itu. Sehingga perusahaan itu tidak hanya memiliki tenaga ahli dari WNA, tapi juga memiliki tenaga ahli dari karyawan lokal," katanya.
Suroto mengakui gaji yang diterima karyawan dari WNA itu jauh lebih tinggi dibandingkan dengan gaji karyawan lokal yang mengacu upah minimum kabupaten (UMK), Rp3,3 juta pada 2016.
Perihal gaji WNA yang lebih tinggi dibandingkan dengan tenaga kerja lokal, Disnakertrans Karawang tidak bisa berbuat banyak. Sebab itu sudah menjadi kewenangan perusahaan.
"Tapi gaji WNA yang mencapai Rp6-10 juta itu sama sekali tidak sebanding dengan gaji di negaranya yang jauh lebih besar," kata dia.
Pada tahun ini, jumlah WNA yang bekerja di sejumlah perusahaan sekitar Karawang mencapai 1.474 orang.
Baca Juga: Kasus Terorisme di Indonesia Meningkat pada 2016, Ini Penyebabnya
Rata-rata ribuan WNA itu datang dan pada akhirnya tinggal di Karawang dengan tujuan bekerja di sejumlah perusahaan. (Antara)