Sementara, menanggapi dugaan penganiayaan itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar Ansharuddin menegaskan pihaknya tidak akan menghalang-halangi proses hukum.
"Jika memang ada indikasi penganiayaan, kami tidak akan menghalang-halangi. Karena itu tindakan yang tidak dibenarkan di dalam lapas," katanya ketika dihubungi.
Sedangkan soal utang uang makan korban, dia menjelaskan bahwa terdapat beberapa napi yang tidak memakan nasi yang disediakan oleh pihak lapas.
"Karena tidak memakan nasi yang diadakan, akhirnya napi memilih untuk membeli makan kepada pihak lain, salah satunya pegawai setempat," katanya.
Baca Juga: Kasus Pulomas, Polisi Tangkap Sinaga yang Berperan sebagai Driver
Namun makanan itu, ujarnya, tidak ada hubungannya secara kedinasan dengan lapas, mengingat hubungannya hanya antara penyedia makanan dengan napi yang memesan. (Antara)