Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri melakukan inspeksi mendadak ke PT. Huaxing, Jalan Narogong, kilometer 20, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (28/12/2016).
Perusahaan yang bergerak di bidang peleburan baja ini mempekerjakan 38 tenaga kerja asing asal Cina yang semuanya legal, yakni mengantongi izin tinggal dan izin kerja. Namun, dari jumlah tersebut ditemukan 18 di antaranya terindikasi melakukan pelanggaran izin kerja.
Pelangaran izin, di antaranya bekerja tidak sesuai jabatannya, misalnya teknisi listrik, tapi menjadi marketing. Ada juga pelanggaran lokasi kerja, misalnya izinnya di Tangerang, tapi bekerja di Bogor.
"Mereka yang terindikasi pelangaran izin kerja, dibawa ke tahanan imigrasi Bogor untuk diperiksa oleh pengawas ketenagakeejaan dan imigrasi," kata Menteri Hanif sebelum meninggalkan lokasi pabrik.
Dari hasil pemeriksaan akan diketahui, sesuai dengan pelanggarannya, apakah TKA tersebut akan dilakukan pembinaan, denda atau dideportasi.
"Harus menunggu hasil pemeriksaan," kata Hanif.
Pada sidak tersebut, Menaker sempat membentak TKA asing karena bertindak kurang kooperatif. Alih-alih mendengarkan imbauan Menaker, mereka malah asyik menelpon atau bicara dengan rekannya.
"Sit down, please," kata Menaker dengan nada tinggi.
Akhirnya para pekerja duduk dan mendengarkan penjelasan maksud kedatangan Menaker.
"Indonesia negara terbuka. Orang asing boleh bekerja. Namun harus sesuai peraturan. Jika melanggar ada sanksi bahkan dideportasi," kata Menaker.
Rata-rata masa kerja pekerja Cina di perusahaan tersebut antara dua bulan hingga satu tahun. Mereka tinggal di mess yang disediakan perusahaan yang berlokasi di sekitar pabrik.
Sidak yang dilakukan Menaker bersama Imigrasi dimaksudkan sebagai ketegasan pemerintah terhadap keberadaan tenaga kerja ilegal.
“TKA ilegal pasti ada, tapi jumlahnya sedikit. Dan pemerintah tegas menindaknya," kata Hanif.