Rata-rata masa kerja pekerja Cina di perusahaan tersebut antara dua bulan hingga satu tahun. Mereka tinggal di mess yang disediakan perusahaan yang berlokasi di sekitar pabrik.
Sidak yang dilakukan Menaker bersama Imigrasi dimaksudkan sebagai ketegasan pemerintah terhadap keberadaan tenaga kerja ilegal.
“TKA ilegal pasti ada, tapi jumlahnya sedikit. Dan pemerintah tegas menindaknya," kata Hanif.