Dora Si Pencakar Polantas Dimutasi dan Tak Punya Jabatan Lagi

Rabu, 28 Desember 2016 | 14:24 WIB
Dora Si Pencakar Polantas Dimutasi dan Tak Punya Jabatan Lagi
Anggota Polantas Aiptu Sutisna akhirnya bisa berdamai dengan pegawai Mahkamah Agung Dora Natalia Singarimbun. (suara.com/Agung Shandy Lesmana)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali mengatakan pegawai MA Dora Natalia Singarimbun yang terkena kasus hukum setelah mencakar anggota polisi lalu lintas Polres Jakarta Timur Aiptu Sutisna telah diberi sanksi tegas. Dora dicopot dari jabatan eselon empat, lalu dipindah ke Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru sebagai staf biasa.

"Akhirnya dia dijatuhi sanksi dicopot dari jabatannya. Dia dicopot dari jabatannya, tidak lagi menduduki eselon empat dan dimutasikan ke luar Jawa tanpa jabatan," kata ‎Hatta dalam konferensi pers refleksi akhir tahun di kantor MA, Jakarta, Rabu (28/12/2016).

Badan Pengawas MA menjatuhkan sanksi setelah terlebih dahulu memeriksa kasus Dora. Dora mengakui kesalahannya karena menyerang petugas polisi di jalan raya. Namun, ‎Dora membantah ketika itu melakukan pelanggaran lalu lintas. Dia kasar dengan petugas karena ingin buru-buru sampai di kantor.

"Sebenarnya dia tidak melakukan pelanggaran lalu lintas. Dia tidak masuk ke jalur busway. Dia mengalami kemacetan yang sangat macet. Sedangkan dia terikat pada Peraturan MA nomor 8, dia jam delapan harus sudah di kantor. Ini perintah Perma itu, Perma 8," kata dia.

"Karena dia sudah emosi, macet, dan melewati dua polisi termasuk yang dicabik-cabik itu. Dia bilang (ke polisi itu), 'kenapa kamu berdiri di situ? di sana yang macet besar, kamu ke sana'‎. Dan setelah itu, entah bagaimana, kunci kontak mobilnya diambil dan itulah terjadilah cabik mencabik," Hatta menambahkan.

Tapi, perilaku Dora yang kemudian videonya viral di media sosia itu telah merugikan nama baik MA sebagai lembaga hakim.

"Bagaimapun lembaga tidak bisa menerima seperti itu, itu namanya main hakim sendiri sedangkan kita lembaga hakim. ‎ Karenanya, yang seperti itu tidak bisa kita membiarkan. Meksipun mungkin mereka sudah berdamai. sudah minta maaf. Tetapi perbuatannya itu tidak bisa kita terima begitu saja," kata dia.

‎"Jadi kalau kita tidak lakukan (pemberian sanksi) seperti ini, saya khawatir banyak karyawati yang mencabik-cabik lagi. Jadi terpaksa kita lakukan," Hatta menambahkan.

Sebelum dicopot dan dimutasi, Dora telah meminta maaf kepada Sutisna. 

REKOMENDASI

TERKINI