Suara.com - Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali mengklaim tak mengintervensi kasus korupsi dana hibah Kamar Dagang Indonesia Jawa Timur periode 2011-2014 dengan tersangka La Nyalla Mattalitti. La Nyalla adalah keponakan Hatta Ali.
Dalam kasus ini, La Nyalla divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Selasa (27/12/2016). La Nyalla sendiri merupakan keponakan dari Hatta Ali.
"Tentang La Nyalla ini memang keponakan saya, saya harus akui kalau memang keluarga. Tapi saya tidak pernah melakukan intervensi," kata Hatta dalam konfrensi pers refleksi akhir tahun di Kantor MA, Jakarta, Rabu (28/12/2016).
"Kalau saya memberi contoh sebagai ketua melakukan intervensi 'wah bisa berabe nih hakim', semua bisa mengintervensi, semua hakim agung bisa mengintervensi. Oleh karena itu, saya justru memberikan contoh yang baik," tambahnya.
Baca Juga: Diduga Dikriminalisasi, LSM Ini Minta La Nyalla Diputus Bebas
Hatta menerangkan, kasus La Nyalla ini awalnya digelar sesuai dengan locus delicti atau lokasi terjadinya perkara, yaitu di Surabaya. Namun, atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi, kasus ini dibawa ke Jakarta untuk menghindari intervensi. Apalagi, La Nyalla sudah melakukan gugatan pra peradilan sebanyak tiga kali di Surabaya, dan hasilnya selalu menang.
"Begitu diminta di sini (Jakarta), saya penuhi. Kenapa? Ini dalam rangka penegakan hukum," ujarnya.
Dia menekankan, dalam proses hukum keponakannya ini, Hatta tidak pernah melakukan komunikasi dengan hakim yang menyidangkan perkara ini. Hatta pun mengklaim, sudah bertekad untuk tidak mencampuri perkara hakim. Sebab, dia menyadari hakim sangatlah independen, merdeka, otonom, imparsial dan tidak bisa diintervensi.
"Tanyakan ke hakim, lima-limanya. Pernah nggak saya ngomong? Pernah nggak saya singgung (kasus La Nyalla)? Tidak pernah. Saya jamin tidak pernah. Silakan kepada mereka satu-persatu, pernah kah terucap? Saya tanyakan saja, kamu sedang sidangkan apa? Itu tidak pernah. Dan ini yang saya jaga sebagai ketua MA," tuturnya.
Di tempat yang sama, Juru Bicara MA Suhadi mengatakan keputusan bebas dari seorang hakim adalah bukan hal yang luar biasa. Karenanya, ketika ada tudingan hukuman bebas La Nyalla karena keponakan Hatta Ali, adalah hal yang tidak proporsional.
Baca Juga: La Nyalla Didakwa Rugikan Negara Rp27,76 Miliar
"Dalam KUHAP ada tiga kemungkinan keputusan. Pertama bisa bebas, kedua bisa terbukti tapi bukan tindak pidana, ketiga kalau dia bersalah dipidana. Jadi kalau ada putusan bebas, itu bukan suatu yang luar biasa," kata dia.
Dia menambahkan, bila ada keberatan dalam keputusan ini, maka sudah sepatutnya dilakukan dengan jalur hukum. Sebab, kalau hanya tudingan, menurutnya hal itu tidaklah proporsional.
"Silakan kalau ada pendapat-pendapat (yang tidak terima) dituangkan dalam memori kasasi, silakan. Jangan keluar dari jalur hukum, itu tidak proporsional," kata dia.