Dia menambahkan, bila ada keberatan dalam keputusan ini, maka sudah sepatutnya dilakukan dengan jalur hukum. Sebab, kalau hanya tudingan, menurutnya hal itu tidaklah proporsional.
"Silakan kalau ada pendapat-pendapat (yang tidak terima) dituangkan dalam memori kasasi, silakan. Jangan keluar dari jalur hukum, itu tidak proporsional," kata dia.