Suara.com - Kepolisian Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) memeriksa koordinator demo anti Basuki Tjahaja Purnama atau yang bisa disebut aksi 2 Desember di kasus makar. Koordinator demo itu adalah Irfianda Abidin.
Hanya saja Irfianda tidak datang. Dia diwakili oleh tim penasehat hukum yang tergabung dalam tim Advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI.
"Kami dari tim advokasi GNPF MUI hr ini mewakili Irfianda Abidin, Koordinator jamaah pengikut Aksi 212. Dia dipanggil sebagai saksi makar. Kita hari ini saudara Abidin belum bisa datang karena ada beberapa hal yang perlu dikonfirmasi pihak polisi," kata anggota tim Advokasi GNPF MUI, Kapitra Ampera di Polda Metro Jaya, Rabu (28/12/2016).
Kapitra mengatakan alasan pemanggilan hanya diwakili tim penasehat hukum. Irfianda masih berada di Sumatera Barat.
Baca Juga: Kasus Makar, Polisi Periksa Perusahaan Bus Pembawa Pendemo 212
"Kebetulan karena beliau juga ada di Sumatera barat, biar konkret dulu sehingga informasi hukumnya bisa dipahami oleh Irfianda sebagai saksi yang dipanggil," kata dia.
Kapitra juga mengaku belum mengetahui soal materi pemeriksaan karena dari surat pemanggilan polisi tidak tertera Irfianda diperiksa untuk tersangka dugaan makar yang mana.
"Kita tidak tahu, di panggilannya juga tidak ditulis untuk siapa tapi di sana di tulis untuk tindak pidana makar," kata dia
Sebanyak 8 orang ditetapkan menjadi tersangka dugaan upaya makar. Mereka adalah mantan anggota staf ahli Panglima TNI Brigadir Jenderal (purn) Adityawarman Thaha, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (purn) Kivlan Zein, Sri Bintang Pamungkas, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Bidang Ideologi Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Ketua Bidang Pengkajian Ideologi Partai Gerindra Eko Suryo Santjojo, Firza Husein, dan tokoh buruh Alvin Indra Al Fariz.
Tiga tersangka yang lain, Ketua Komando Barisan Rakyat Rizal Izal, Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta Utara Jamran, Hatta Taliwang disangka melakukan penyebaran ujaran kebencian. Sedangkan, Ahmad Dhani kena sangkaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. Dari 12 tokoh, hanya Sri Bintang Pamungkas, Rizal dan Jamran yang ditahan.
Baca Juga: Polisi Minta Bantuan PPATK Telisik Penyandang Dana Makar