Suara.com - Kepolidian Daerah Metro Jakarta Raya mulai menyelidiki kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada pimpinan FPI, Rizieq Shihab. Polisi mengumpulkan pendapat ahli di kasus tersebut.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan akan memeriksa saksi dalam waktu dekat ini.
"Saksi ahli IT, saksi ahli pidana, dan sebagainya. Kita mengumpulkan semuanya, baru kita lakukan gelar perkara," kata Argo kepada wartawan, Rabu (28/12/2016).
"Kita lakukan penyelidikan, apakah itu nanti akan memeriksa beberapa saksi-saksi," lanjut Argo.
Baca Juga: Hakim Tolak Keberatan Ahok, Kasus Penistaan Agama Berlanjut
Mantan Kabid Polda Jawa Timur itu juga belum bisa memastikan waktu gelar perkara kasus Rizieq dilakukan. Dia hanya meminta awak media untuk menunggu perkembangan penyelidikan kasus tersebut.
"Kita tunggu saja bagaimana nanti akan kita lakukan," kata Argo.
Rizieq Shihab dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh dua pihak berbeda menyusul beredarnya video ceramahnya yang di medsos yang menyinggung perayaan Natal. Rizieq dipolisikan oleh Direktur Eksekutif Student Peace Institute Doddy Abdallah dengan nomor LP/6367/XII/2016/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Selain itu, Doddy juga melaporkan pemilik akun Twitter @sayareya yang mengunggah penggalan video berisi ceramah Rizieq. Keduanya dituding menyebarkan hinaan dan kebencian berbau SARA. Mereka diduga melanggar Pasal 156 KUHP dan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Doddy menyerahkan barang bukti berupa rekaman penggalan video ceramah Rizieq. Selain itu juga menyerahkan screenshoot postingan @sayareya. Doddy mengatakan sebelum membuat laporan telah mengkaji ceramah Rizieq.
Baca Juga: Lawan Jaksa, Ahok Siapkan 10 Saksi di Sidang Penistaan Agama
Sebelumnya, Senin (26/12/2016), Rizieq juga dipolisikan Ketua Presidium Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia Angelo Wake Kako dalam kasus yang sama.