Tim Advokasi Bhinneka Tunggal Ika menilai Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah melakukan standar ganda terkait tabayyun terhadap Basuki Tjahaja Purnama (BTP) yang diduga melakukan penistaan agama dan Bendahara MUI Fahmi Darmawansyah yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.
Trimoelja D. Soerjadi, Ketua Tim Advokasi Bhinneka Tunggal Ika Basuki Tjahaja Purnama mengatakan MUI sudah melakukan standar ganda dan Jaksa Penuntut Umum tidak jeli melihat pendapat dan sikap MUI yang tidak melakukan klarifikasi langsung (tabayyun) terhadap BTP (Ahok). Padahal tabayyun merupakan salah satu prosedur yang harus dilakukan sesuai ajaran dalam agama Islam.
"Sementara MUI akan lakukan tabayyun terhadap Bendahara MUI Fahmi Darmawansyah yang diduga terkait kasus suap pengadaan oleh KPK baru-baru ini. Artinya MUI kedepankan praduga tak bersalah, yang sudah jelas-jelas tertangkap tangan oleh KPK," tegas Trimoelja dalam keterangan tertulis, Rabu (28/12/2016).
Dia menjelaskan, sebagaimana disampaikan Waketum MUI Zainut Tauhid di detik.com, 23 Desember 2016, terkait dengan kasus suap pengadaan yang menjerat Fahmi, MUI akan melakukan klarifikasi langsung ke yang bersangkutan terlebih dahulu. MUI mengedepankan praduga tak bersalah.
Trimoelja menjelaskan proses hukum Ahok ini berjalan begitu cepat, dan ini sudah menabrak ketentuan Hak Azasi Manusia dan dilanggarnya rambu-rambu KUHP. "Saya sudah 50 tahun jadi pengacara, belum pernah mengalami kasus seperti ini. Saat P21 dikeluarkan tanggal 30 November, dan kurang dari 24 jam, pada 1 Desember sudah ada surat panggilan. Normalnya 3 hari."
Publik harus tahu, tegasnya, karena ini ada tekanan massa yang luar biasa, aparat hukum dan polisi kalah. "Masa negara harus kalah sama tekanan massa tertentu."
Trimoelja menambahkan adanya kejanggalan hakim tidak mempertinbangkan putusan Mahkamah Konstitusi No.84/2012 bahwa pasal 156a tidak bisa dijerat tanpa terdakwa dapat peringatan keras, dan itu diabaikan tanpa argumentasi.
Oleh karena itu, tambahnya, Tim Advokasi Bhinneka Tunggal Ika BTP menempuh upaya hukum: banding. "Putusan ini mengecewakan, tanpa mengurangi rasa hormat kami kepada Majelis Hakim. Karena ini sangat prinsipil dan tidak disinggung sama sekali putusan MK tersebut."
"Ahok sudah dizolimin, menjadi tersangka, terdakwa, dan ini seperti bola panas. Ahok sudah dikriminalisasi. Ini telah terjadi peradilan oleh massa dan melanggar hak azasi manusia," ungkap Humphrey R. Djemat, Tim Advokasi Bhinneka Tunggal Ika BTP.
Namun, Humphrey yakin hakim memiliki hati nurani, karakter dan mandiri dalam mengambil keputusan. "Pengadilan adalah tempat untuk mencari keadilan. Putusan sela kemarin bukan materi yang dinilai oleh hakim. Ini belum final. Pemeriksaan saksi-saksi itu pertempuran yang sesungguhnya. Kami akan all-out memenangkan Ahok."
Kuasa Hukum Ahok Kritik MUI Lakukan Standar Ganda
Rabu, 28 Desember 2016 | 11:29 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
MUI Tegur Ahmad Dhani Yang Baca Al Fatihah Diiringi Musik: Berisiko Jadi Penistaan Alquran
02 Oktober 2024 | 09:35 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI