Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan 5 saksi pada sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Selasa (3/1/2017) mendatang.
"Saksi siapa saja kita hadirkan akan kordinasi dengan tim jaksa. (saksi yang dihadirkan) sekitar 5-6 orang dulu lah," kata jaksa Ali Mukartono usai sidang di gedung lama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Gajah Mada, Jakpus, Selasa (27/12/2016).
Kendati demikian, Ali menolak menjelaskan nama-nama dan latar belakang saksi yang akan disiapkan.
"Tergantung kepentingan pemeriksaan. Kita belum putuskan," kata dia.
Baca Juga: Gara-gara Polisikan Rizieq, PP-PMKRI Dikeroyok Ormas Islam
Dia hanya menyebutkan jika ada sebanyak 20 saksi dan belasan ahli yang nantinya akan dihadirkan di sidang Ahok.
"Ada saksi 20 sekian, ahli belasan. Ahli dengan saksi beda," kata dia.
Dia juga mengaku sangat mengapresiasi pembacaan putusan sela majelis hakim yang telah menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Ahok.
"Intinya apa yang disampaikan pendapat JPU diterima. Kami sampaikan terima kasih dan apresiasi," katanya.
Sebelumnya Hakim menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi Ahok. Ahok didakwa telah melanggar Pasal 156 a KUHP atau Pasal 156 KUHP lantaran dianggap telah melakukan tindak pidana penodaan agama terkait surat Al Maidah ayat 51.
Baca Juga: Eksepsi Ditolak, Ini Kumpulan Kekecewaan Tim Ahok
Hakim menyatakan perkara Ahok bisa terus diusut di meja hijau. Selas (3/1/2017) besok sidang Ahok akan digelari di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.